Pemkot Bekasi PHK 128 Pegawai Kontrak karena Malas Bekerja
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksa memutus kontrak ratusan pegawai kontrak di lingkungannya. Sebab, ratusan pegawai tersebut mayoritas diberhentikan karena indisipliner atau melanggar disiplin kerja.
Padahal, sebelum dipecat pemerintah sudah memberi peringatan terlebih dahulu.Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Meri Soniati mengatakan, pegawai kontrak yang diputus kerja sejak awal tahun ini sebanyak 128 pegawai.
”Bukan hanya indisipliner, ada juga pegawai yang pensiun dan maju sebagai calon legislatif (caleg) di daerah,” kata Meri pada wartawan Kamis (14/12/2019). Menurutnya, pegawai kontrak yang diberhentikan itu dari kalangan tenaga kerja kontrak (TKK) dan guru tenaga kontrak (GKK).
Mereka juga berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagainya.
Saat ini, jumlah TKK dan GTK di Kota Bekasi hingga Januari 2019 mencapai 13.058 orang. Pada November 2018 lalu, Pemkot Bekasi memutus kontrak 33 pegawai secara sepihak karena melakukan indisipliner dengan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut.
Pada Januari 2019 lalu, pemerintah kembali mengevaluasi dan menilai para pegawai kontrak di wilayah setempat. Hasilnya, 128 pegawai kontrak diputus kerjanya oleh pemerintah daerah. Apalagi, langkah tersebut mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No 42/2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Pemerintah Kota Bekasi.
Plt Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto menambahkan, pemutusan hubungan kerja mengacu pada rekapitulasi laporan kehadiran dari OPD masing-masing. Pemerintah, telah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.”Kita sudah mengacu kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan bila selama empat hari tidak bekerja. Lalu surat peringatan kedua akan dilayangkan kembali bila pegawai bolos empat hari lagi. Terakhir, pemerintah akan memutus kontrak kerja mereka secara sepihak bila tiga hari lagi atau dengan bolos total selama 12 hari.
Adapun jenis hukuman bila mengacu aturan itu adalah teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas hingga pemberhentian secara sepihak.”Surat pemberhentian secara sepihak diajukan oleh kepala OPD kepada Wali Kota melalui BKPPD dan tembusan kepada Inspektorat. Jadi jelas aturanya,” katanya.
Selain karena indisipliner, pemberhentian pegawai kontrak juga bisa terjadi karena beberapa alasan lain. Misalnya permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap melaksanakan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah capai batas usia pengabdian 58 tahun dan kondisi keuangan daerah.
Padahal, sebelum dipecat pemerintah sudah memberi peringatan terlebih dahulu.Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Meri Soniati mengatakan, pegawai kontrak yang diputus kerja sejak awal tahun ini sebanyak 128 pegawai.
”Bukan hanya indisipliner, ada juga pegawai yang pensiun dan maju sebagai calon legislatif (caleg) di daerah,” kata Meri pada wartawan Kamis (14/12/2019). Menurutnya, pegawai kontrak yang diberhentikan itu dari kalangan tenaga kerja kontrak (TKK) dan guru tenaga kontrak (GKK).
Mereka juga berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagainya.
Saat ini, jumlah TKK dan GTK di Kota Bekasi hingga Januari 2019 mencapai 13.058 orang. Pada November 2018 lalu, Pemkot Bekasi memutus kontrak 33 pegawai secara sepihak karena melakukan indisipliner dengan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut.
Pada Januari 2019 lalu, pemerintah kembali mengevaluasi dan menilai para pegawai kontrak di wilayah setempat. Hasilnya, 128 pegawai kontrak diputus kerjanya oleh pemerintah daerah. Apalagi, langkah tersebut mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No 42/2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Pemerintah Kota Bekasi.
Plt Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto menambahkan, pemutusan hubungan kerja mengacu pada rekapitulasi laporan kehadiran dari OPD masing-masing. Pemerintah, telah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.”Kita sudah mengacu kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan bila selama empat hari tidak bekerja. Lalu surat peringatan kedua akan dilayangkan kembali bila pegawai bolos empat hari lagi. Terakhir, pemerintah akan memutus kontrak kerja mereka secara sepihak bila tiga hari lagi atau dengan bolos total selama 12 hari.
Adapun jenis hukuman bila mengacu aturan itu adalah teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas hingga pemberhentian secara sepihak.”Surat pemberhentian secara sepihak diajukan oleh kepala OPD kepada Wali Kota melalui BKPPD dan tembusan kepada Inspektorat. Jadi jelas aturanya,” katanya.
Selain karena indisipliner, pemberhentian pegawai kontrak juga bisa terjadi karena beberapa alasan lain. Misalnya permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap melaksanakan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah capai batas usia pengabdian 58 tahun dan kondisi keuangan daerah.
(whb)