Lawan Polisi Pakai Senpi, Dua Garong Ditembak di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Dua pelaku pencurian kendaraan motor bersenjata api ( senpi ) yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang, Banten, ditembak petugas Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, kedua pelaku yang ditembak pada bagian kakinya itu, bagian dari tiga pelaku begal yang berhasil ditangkap polisi Rabu 6 Februari 2019.
"Ketiga pelaku, terdiri dari HSN (39), IRV (20) dan HY (24). Dua tersangka, yakni HSN dan IRV, terpaksa ditembak petugas di bagian kaki," kata Sabilul di Tangerang, Rabu (13/2/2019).
Dia mengatakan, penangkapan kawanan garong yang mengincar motor ini berawal dari laporan warga, bernama Tarkhim. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, memburu para pelakunya.
"Saat penyelidikan masih berlangsung, petugas kembali menerima laporan warga bernama Sukardi, dari Desa Talaga, Cikupa, yang juga kehilangan motor," kata Sabilul.
Dari keterangan kedua korban, terindikasi bahwa pelakunya merupakan kelompok garong yang sama. Polisi lalu melakukan pengembangan, dan pendalaman. Hasilnya, seorang pelaku berhasil diamankan.
"Polisi kemudian makin mengintensifkan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk HSN, di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, 6 Februari 2019," ungkapnya.
Saat akan ditangkap, HSN melawan dengan mengeluarkan senjata api. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di kakinya.
"Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Tersangka IRV juga melawan dengan menggunakan senjata api, dan ditembak," sambungnya.
Dari keterangan keduanya, polisi akhirnya menangkap pelaku HY yang saat dilakukan pengejaran tengah bersembunyi, di belakang pabrik, Kampung Cihideung.
"Kawanan pelaku ini sangat sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya, dengan menembak, jika melakukan perlawanan. Mereka juga kerap beraksi saat hari sudah mulai gelap," ungkap Kapolres.
Sementara itu, pelaku HSN mengaku, sejak satu tahun terakhir baru 5 kali beraksi. Tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Beberapa korbannya, bahkan ada yang dibunuh, dengan ditembak pistol revolver.
"Baru 5 kali pak. Tersebar di Tangerang. Pernah sekali. Ada satu korban yang tewas ditembak, di bagian dada. Terpaksa pak, karena korban melawan," sambung HSN.
Dijelaskan dia, senjata api revolver tersebut, didapatnya dari hasil gadai rekannya. Senjata itu, lalu digunakan oleh dia, dan juga rekannya untuk menggarong. Adapun sasaran garongnya dilakukan secara acak.
"Itu saya dapat dari teman saya pak, dititip. Terus saya pakai buat beraksi. Niatnya buat nakutin doang. Itu senjata baru saya pakai satu kali untuk menembak orang," jelasnya.
Dari tangantersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 peluru kaliber 9 mm.
Akibat perbuatannya, kawanan tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, kedua pelaku yang ditembak pada bagian kakinya itu, bagian dari tiga pelaku begal yang berhasil ditangkap polisi Rabu 6 Februari 2019.
"Ketiga pelaku, terdiri dari HSN (39), IRV (20) dan HY (24). Dua tersangka, yakni HSN dan IRV, terpaksa ditembak petugas di bagian kaki," kata Sabilul di Tangerang, Rabu (13/2/2019).
Dia mengatakan, penangkapan kawanan garong yang mengincar motor ini berawal dari laporan warga, bernama Tarkhim. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, memburu para pelakunya.
"Saat penyelidikan masih berlangsung, petugas kembali menerima laporan warga bernama Sukardi, dari Desa Talaga, Cikupa, yang juga kehilangan motor," kata Sabilul.
Dari keterangan kedua korban, terindikasi bahwa pelakunya merupakan kelompok garong yang sama. Polisi lalu melakukan pengembangan, dan pendalaman. Hasilnya, seorang pelaku berhasil diamankan.
"Polisi kemudian makin mengintensifkan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk HSN, di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, 6 Februari 2019," ungkapnya.
Saat akan ditangkap, HSN melawan dengan mengeluarkan senjata api. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di kakinya.
"Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Tersangka IRV juga melawan dengan menggunakan senjata api, dan ditembak," sambungnya.
Dari keterangan keduanya, polisi akhirnya menangkap pelaku HY yang saat dilakukan pengejaran tengah bersembunyi, di belakang pabrik, Kampung Cihideung.
"Kawanan pelaku ini sangat sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya, dengan menembak, jika melakukan perlawanan. Mereka juga kerap beraksi saat hari sudah mulai gelap," ungkap Kapolres.
Sementara itu, pelaku HSN mengaku, sejak satu tahun terakhir baru 5 kali beraksi. Tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Beberapa korbannya, bahkan ada yang dibunuh, dengan ditembak pistol revolver.
"Baru 5 kali pak. Tersebar di Tangerang. Pernah sekali. Ada satu korban yang tewas ditembak, di bagian dada. Terpaksa pak, karena korban melawan," sambung HSN.
Dijelaskan dia, senjata api revolver tersebut, didapatnya dari hasil gadai rekannya. Senjata itu, lalu digunakan oleh dia, dan juga rekannya untuk menggarong. Adapun sasaran garongnya dilakukan secara acak.
"Itu saya dapat dari teman saya pak, dititip. Terus saya pakai buat beraksi. Niatnya buat nakutin doang. Itu senjata baru saya pakai satu kali untuk menembak orang," jelasnya.
Dari tangantersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 peluru kaliber 9 mm.
Akibat perbuatannya, kawanan tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(mhd)