Saling Lempar soal Izin Food Court di Pulau D, Anies Panggil Dua Kadis
A
A
A
JAKARTA - Persoalan keberadaan pusat jajanan (food court) di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta atau Pantai Maju, belum juga menemui titik terang. Dua kepala dinas (kadis) yang bertanggung jawab masih saling lempar soal perizinan.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil dua kepala dinas (kadis). Kedua kadis yang akan dipanggil tersebut yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Benny Agus Chandra; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Edy Junaedi.
Sebelumnya Benny Agus mengungkapkan bahwa urusan perizinan pusat kuliner di Pantai Maju menjadi tanggung jawab dari Dinas PMPTSP. Sementara Edy Junaedi tak mau berkomentar perihal adanya pusat kuliner di Pantai Maju. (Baca juga: Ada Foodcourt di Pulau Reklamasi, Anies Perintahkan Sekda Cek Izinnya )
Ia justru meminta wartawan untuk menanyakannya kepada Dinas Citata. "Nanti saya panggil (keduanya), jangan lempar-lemparan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Anies menuturkan bahwa lahan Pulau D dijadikan pusat kuliner menyalahi aturan lantaran food court tersebut tidak berizin. (Baca juga: Tak Berizin, Anies Akan Bongkar Pusat Kuliner di Pulau Reklamasi)
Dengan demikian, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus bertindak tegas untuk melakukan penindakan. "Kalau setau saya tidak ada izinnya," pungkasnya.
Pusat kuliner tersebut berada di sisi Barat jalan utama Pulau D Reklamasi. Sedikitnya 25 kios beroperasi mulai sore hingga malam hari. (Baca juga: Bongkar Pusat Kuliner, Satpol PP Akan Koordinasi dengan PTSP)
Namun Anies membantah jika Pemprov DKI kecolongan atas keberadaan foodcourt tersebut. Menurut dia, Pantai Maju memang sudah dibuka untuk masyarakat.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil dua kepala dinas (kadis). Kedua kadis yang akan dipanggil tersebut yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Benny Agus Chandra; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Edy Junaedi.
Sebelumnya Benny Agus mengungkapkan bahwa urusan perizinan pusat kuliner di Pantai Maju menjadi tanggung jawab dari Dinas PMPTSP. Sementara Edy Junaedi tak mau berkomentar perihal adanya pusat kuliner di Pantai Maju. (Baca juga: Ada Foodcourt di Pulau Reklamasi, Anies Perintahkan Sekda Cek Izinnya )
Ia justru meminta wartawan untuk menanyakannya kepada Dinas Citata. "Nanti saya panggil (keduanya), jangan lempar-lemparan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Anies menuturkan bahwa lahan Pulau D dijadikan pusat kuliner menyalahi aturan lantaran food court tersebut tidak berizin. (Baca juga: Tak Berizin, Anies Akan Bongkar Pusat Kuliner di Pulau Reklamasi)
Dengan demikian, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus bertindak tegas untuk melakukan penindakan. "Kalau setau saya tidak ada izinnya," pungkasnya.
Pusat kuliner tersebut berada di sisi Barat jalan utama Pulau D Reklamasi. Sedikitnya 25 kios beroperasi mulai sore hingga malam hari. (Baca juga: Bongkar Pusat Kuliner, Satpol PP Akan Koordinasi dengan PTSP)
Namun Anies membantah jika Pemprov DKI kecolongan atas keberadaan foodcourt tersebut. Menurut dia, Pantai Maju memang sudah dibuka untuk masyarakat.
(thm)