Pasutri Penipu Modus Money Changer Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk pasutri bernama Lyana dan George karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang valuta asing (valas). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi selisih nilai tukar mata uang yang cukup besar sehingga korban tergiur.
Kasubdit II Fismondev Ditteskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun mengatakan, para tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan lebih dari selisih mata uang asing. Bahkan, selisih keuntungan dari proses penukaran uang itu lebih tinggi dari yang ditawarkan pihak bank.
"Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank," ujarnya pada wartawan, Senin (11/2/2019). (Baca: Catut Nama HT dan Yenny Wahid, Penipu Ulung Digelandang Polisi )
Menurutnya, penyidik menaksir pelaku berhasil menggelapkan uang korbannya hingga Rp20 miliar. Terlebih, tersangka mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer.
"Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri. Ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran diprint dengan komputer pribadi untuk menipu para korbannya," tuturnya. (Baca: Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk )
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, inkaso ke beberapa rekening Bank. Kini, mereka pun dijerat pasal berlapis, pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kasubdit II Fismondev Ditteskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun mengatakan, para tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan lebih dari selisih mata uang asing. Bahkan, selisih keuntungan dari proses penukaran uang itu lebih tinggi dari yang ditawarkan pihak bank.
"Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank," ujarnya pada wartawan, Senin (11/2/2019). (Baca: Catut Nama HT dan Yenny Wahid, Penipu Ulung Digelandang Polisi )
Menurutnya, penyidik menaksir pelaku berhasil menggelapkan uang korbannya hingga Rp20 miliar. Terlebih, tersangka mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer.
"Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri. Ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran diprint dengan komputer pribadi untuk menipu para korbannya," tuturnya. (Baca: Lakukan Penipuan Modus Money Changer, Pasutri Diciduk )
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, inkaso ke beberapa rekening Bank. Kini, mereka pun dijerat pasal berlapis, pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman 20 tahun penjara.
(ysw)