Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita

Kamis, 07 Februari 2019 - 17:15 WIB
Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita
Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita
A A A
JAKARTA - Selebgram wanita pria (waria), Reva Alexa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bakal jalani masa hukuman penjara di sel wanita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat yang menyatakan Reva sudah mengubah jenis kelamin dari pria ke wanita menjadi alasan.

“Hasil putusan pengadilan di Kalimantan, Reva sudah mengubah jenis kelaminnya. Kami akan tempatkan tersangka di sel wanita,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Argo mengatakan, berdasarkan pengakuannya Reva sebelumnya bernama Yogi. Namun setelah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalimantan Barat. Jenis kelamin Reva diganti, dia kemudian menyandang nama sebagai Anggie Chairunnisa Azhari.

“Rujukan itu membuat kami menempatkan tersangka di sel wanita,” tegasnya.
Argo melanjutkan, tuntutan kerja yang tinggi dalam membuat video klip dan foto model membuat tersangka harus begadang. Hal ini menjadi alasan Reva konsumsi sabu sejak Juli 2018.

Beberapa temannya pun sering diajak ke rumahnya, Perumahan Taman Beverly Golf, Jl. Danau Belinda no 12, Karawaci, Tanggerang Kota. “Kami menduga di sana dia pesta narkoba,” kata Argo.( Baca: Konsumsi Narkoba, Selebgram Waria dan Photographer Dibekuk Polisi )
Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexandre menambahkan, untuk Iwan Kurniawan, rekan Reva yang diamankan diketahui telah mengonsumsi sabu sejak 2014. “Alasannya sama, mereka suka begadang dan membutuhkan stamina prima,” ucapnya.

Polisi hingga kini masih memburu RM, yang diketahui telah kabur ke kalimantan. RM diduga menjadi penyalur narkoba kepada Reva dan Iwan. "Harga sabu dijual RM seharga Rp1,6 juta per gram," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Reva dan Iwan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3582 seconds (0.1#10.140)