Dewan Petahana, Sekwan DPRD DKI Sebut Taufik Sudah Isi LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi menjelaskan, bahwa beberapa anggota dewan petahan telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Adem-adem saja, kemarin Pak Taufik (politikus Partai gerindra) sudah. Staffnya sudah rekamin untuk pendampingan. Kalau fraksi lain ngisi sendiri, belum ada laporan ke kita," ucapnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Dia menambahkan, tak ada aturan baku yang menyebut bahwa anggota dewan harus melaporkan kepada Sekretaris Dewan setelah melaporkan LHKPN.
"Enggak sih, belum ada pemberitahuan ke kami. Pak Taufik sudah minta pendampingan soalnya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait wacana aturan pelaporan LHKPN bagi caleg. Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.
"Akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 Januari 2019.
Pahala menjelaskan alasan pembuatan aturan itu. Menurutnya, wacana tersebut dilakukan agar bisa mensosialisasikan LHKPN sejak dini pada anggota DPR. Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN-nya setelah tujuh hari caleg tersebut tidak akan dilantik.
"Adem-adem saja, kemarin Pak Taufik (politikus Partai gerindra) sudah. Staffnya sudah rekamin untuk pendampingan. Kalau fraksi lain ngisi sendiri, belum ada laporan ke kita," ucapnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Dia menambahkan, tak ada aturan baku yang menyebut bahwa anggota dewan harus melaporkan kepada Sekretaris Dewan setelah melaporkan LHKPN.
"Enggak sih, belum ada pemberitahuan ke kami. Pak Taufik sudah minta pendampingan soalnya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait wacana aturan pelaporan LHKPN bagi caleg. Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.
"Akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 Januari 2019.
Pahala menjelaskan alasan pembuatan aturan itu. Menurutnya, wacana tersebut dilakukan agar bisa mensosialisasikan LHKPN sejak dini pada anggota DPR. Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN-nya setelah tujuh hari caleg tersebut tidak akan dilantik.
(mhd)