100 Tenaga Konstruksi Ikuti Pelatihan Uji Kompetensi dari Kemen PUPR
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 100 orang tenaga konstruksi di Depok mengikuti pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi. Pelatihan ini digelar oleh anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi bersama Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah III Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelatihan digelar selama dua hari dan diikuti oleh 100 orang dari berbagai profesi dibidang konstruksi seperti tukang besi beton, tukang pasang bata, tukang bangunan gedung, tukang pasang ubin, tukang pasang plester dan masih banyak lagi. “Kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh instruktur yang terlatih di bidang konstruksi termasuk K3 sangat penting sehingga bisa bekerja pada perusahaan konstruksi juga bangunan tinggi dan laoin-lain,” kata Intan ketika membuka acara pelatihan, Selasa (5/2/2019).
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia sekitar 5,7 juta. Dari angka tersebut, sebesar 10% dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga ahli, sebesar 30% tenaga trampil dan 60% unskill labour.
Sementara itu, Instruktur dari Kementerian PUPR, Hadi Yusup mengatakan, sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang No. 2/2017. Tujuannya untuk memberi arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil yang berkualitas.
“Selain itu, juga demi mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dia mengaku, sertifikasi tukang tradisional dalam jasa konstruksi nasional merupakan tuntutan zaman. Pasalnya, para tukang tradisional sebagai tenaga kerja terdepan dalam jasa konstruksi di Indonesia.
Namun kemampuan mereka belum teruji secara legalitas dan akademis. Karena itu, mereka dibekali dengan ilmu tentang jasa konstruksi. “Selama ini kinerja tukang tradisional di lapangan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa tukang tertentu. Untuk itulah, penting bagi tukang tradisional ini disertifikasi sebagai syarat mutu,” ucapnya.
Pelatihan digelar selama dua hari dan diikuti oleh 100 orang dari berbagai profesi dibidang konstruksi seperti tukang besi beton, tukang pasang bata, tukang bangunan gedung, tukang pasang ubin, tukang pasang plester dan masih banyak lagi. “Kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh instruktur yang terlatih di bidang konstruksi termasuk K3 sangat penting sehingga bisa bekerja pada perusahaan konstruksi juga bangunan tinggi dan laoin-lain,” kata Intan ketika membuka acara pelatihan, Selasa (5/2/2019).
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia sekitar 5,7 juta. Dari angka tersebut, sebesar 10% dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga ahli, sebesar 30% tenaga trampil dan 60% unskill labour.
Sementara itu, Instruktur dari Kementerian PUPR, Hadi Yusup mengatakan, sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang No. 2/2017. Tujuannya untuk memberi arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil yang berkualitas.
“Selain itu, juga demi mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dia mengaku, sertifikasi tukang tradisional dalam jasa konstruksi nasional merupakan tuntutan zaman. Pasalnya, para tukang tradisional sebagai tenaga kerja terdepan dalam jasa konstruksi di Indonesia.
Namun kemampuan mereka belum teruji secara legalitas dan akademis. Karena itu, mereka dibekali dengan ilmu tentang jasa konstruksi. “Selama ini kinerja tukang tradisional di lapangan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa tukang tertentu. Untuk itulah, penting bagi tukang tradisional ini disertifikasi sebagai syarat mutu,” ucapnya.
(whb)