Prostitusi Online, 5 Perempuan Muda Dicokok di Apartemen dan Hotel

Jum'at, 01 Februari 2019 - 23:05 WIB
Prostitusi Online, 5 Perempuan Muda Dicokok di Apartemen dan Hotel
Prostitusi Online, 5 Perempuan Muda Dicokok di Apartemen dan Hotel
A A A
BEKASI - Lima perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang menjalani prostitusi secara online diringkus di kamar hotel dan apartemen di Bekasi. Bahkan empat diantaranya diringkus saat sedang melayani pria hidung belang di hotel.

Tersangka pertama ditangkap di Apartemen Kemang View Tower, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 31 Januari 2019 malam. NB (30) ditangkap saat menunggu konsumennya.

Sedangkan empat perempua lainnya yang merupakan terapis pijat ditangkap dalam di Hotel Bekasi. Satu diantaranya ternyata merangkap sebagai mucikari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, praktek prostitusi online ini terungkap berkat anggota melakukan patroli siber dan menemukan tersangka NB menjajakan diri di media sosial.
"Kita amankan NB setelah anggota menyamar menjadi konsumen, ditangkap dalam kamar apartemen," katanya, Kepada Wartawan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, tersangka NB menjajakan diri melalui media sosial, seperti Twitter, We Chat dan Mi Chat. Di medsos itu, NB memasarkan dirinya dengan membuat akun di ketiga media sosial. (Baca: Prostitusi Online di Apartemen Bekasi, Kebanyakan Pelanggannya Remaja )

"Untuk menggunakan jasa NB, setiap pria hidung belang wajib memberikan uang DP melalui transfer," ujarnya. Setelah memberikan uang DP tersebut, tersangka membuat janji untuk melakukan hubungan badan.

"Tarif variatif tergantung kesepakatan tersangka dan pemesan. Tersangka ini minta pria atau pelanggan bayar DP dulu," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah menjalani profesi ini selama satu tahun dan melayaninya di berbagai apartemen di Bekasi. Petugas masih mendalami dugaan adanya tersangka lain dalam kasus prostitusi online ini.

Selain NB, petugas juga mengamankan empat terapis di hotel. Keempatnya diamankan saat melayani pelanggannya disebuah kamar hotel tersebut.

"Empat wanita tersebut merupakan pekerja SPA di Kawasan Cikarang," kata Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.Empat wanita yang diamankan itu diantaranya, SN, SA, SWS, dan MRS. Dari tangan mereka ditemukan tujuh buah alat kontrasepsi atau kondom dan uang tunai Rp3,5 juta. (Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Bekasi, 21 Wanita Muda Diamankan )
Diamankan tiga handphone milik SN dan temannya sebagai barang bukti, dua kondom bekas pakai serta dua kartu akses kamar hotel. "Untuk sementara hanya SN yang bisa kami jerat hukum, karena berperan sebagai mucikari," katanya. Tersangka SB dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)