BNN Sergap Mobil Pembawa 500 Kg Ganja di Bogor, 3 Pelaku Diringkus
A
A
A
BOGOR - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) menyergap mobil bermuatan 500 kilogram di Jalan Loader, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu 30 Januari 2019 malam. Ratusan kilogram ganja itu merupakan bagian dari 1,5 ton ganja yang diseludnupkan para pelaku dari Aceh.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Arman Depari yang memimpin langsung penggerebekan menjelaskan terungkapnya kasus peredaran ganja ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus sebelumnya yang juga menyita ratusan kilogram ganja kering di Bandara Soekarno Hatta.
"Jadi kita dapat informasi ada 1,5 ton ganja yang dikirim dari Aceh melalui dua jalur yakni darat dan udara. Untuk yang dikirim lewat darat menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi khusus untuk mengelabui (kamuflase) seolah-olah truk ini kosong," jelasnya di lokasi kejadian, Rabu 30 Januari 20919 malam.
Ia menambahkan untuk yang disita di Bogor sama sumbernya pengiriman dari Aceh, sedangkan yang disita di Bandara Soekarno Hatta seberat 400 kilogram. Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya nyaris terkelabui karena truk yang berpura-pura mogok itu, saat digeledah dalam keadaan kosong. (Baca: BNN-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu di Muara Baru )
"Tapi kita sudah antisipasi dengan menerjunkan anjing pelacak. Jadi memang truk ini sengaja di desain seolah-olah ini adalah truk kosong tapi ternyata di bawahnya dibuat kompartemen khusus dengan pelat baja dan ditutup dengan pelat baja juga sehingga kalau dibuka atau diperiksa itu seolah-olah kendaraan ini kosong," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam semalam pihaknya sudah melakukan dua penangkapan, yang pertama di Bandara Soekarno Hatta dan yang kedua di tempat sekarang kita berada (Jalan Loader, Kota Bogor). (Baca juga: BNN Bongkar Pengiriman Sabu dan Ekstasi Milik Napi Salemba )
"Untuk yang di Bogor ini kita amankan tiga orang tersangka, dua diantaranya warga Bogor. Kemungkinan ada tersangka yang akan menyusul karena ada keterkaitan dari tersangka lain yang saat ini ada di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku bisa terancam Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam maksimal hukuman mati. Bahkan pemesannya juga sudah kita lakukan penangkapan dan akan kita bawa ke BNN pusat di Cawang," ujarnya.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Arman Depari yang memimpin langsung penggerebekan menjelaskan terungkapnya kasus peredaran ganja ini setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus sebelumnya yang juga menyita ratusan kilogram ganja kering di Bandara Soekarno Hatta.
"Jadi kita dapat informasi ada 1,5 ton ganja yang dikirim dari Aceh melalui dua jalur yakni darat dan udara. Untuk yang dikirim lewat darat menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi khusus untuk mengelabui (kamuflase) seolah-olah truk ini kosong," jelasnya di lokasi kejadian, Rabu 30 Januari 20919 malam.
Ia menambahkan untuk yang disita di Bogor sama sumbernya pengiriman dari Aceh, sedangkan yang disita di Bandara Soekarno Hatta seberat 400 kilogram. Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya nyaris terkelabui karena truk yang berpura-pura mogok itu, saat digeledah dalam keadaan kosong. (Baca: BNN-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu di Muara Baru )
"Tapi kita sudah antisipasi dengan menerjunkan anjing pelacak. Jadi memang truk ini sengaja di desain seolah-olah ini adalah truk kosong tapi ternyata di bawahnya dibuat kompartemen khusus dengan pelat baja dan ditutup dengan pelat baja juga sehingga kalau dibuka atau diperiksa itu seolah-olah kendaraan ini kosong," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam semalam pihaknya sudah melakukan dua penangkapan, yang pertama di Bandara Soekarno Hatta dan yang kedua di tempat sekarang kita berada (Jalan Loader, Kota Bogor). (Baca juga: BNN Bongkar Pengiriman Sabu dan Ekstasi Milik Napi Salemba )
"Untuk yang di Bogor ini kita amankan tiga orang tersangka, dua diantaranya warga Bogor. Kemungkinan ada tersangka yang akan menyusul karena ada keterkaitan dari tersangka lain yang saat ini ada di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku bisa terancam Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam maksimal hukuman mati. Bahkan pemesannya juga sudah kita lakukan penangkapan dan akan kita bawa ke BNN pusat di Cawang," ujarnya.
(ysw)