Catut Nama HT dan Yenny Wahid, Penipu Ulung Digelandang Polisi

Senin, 28 Januari 2019 - 19:59 WIB
Catut Nama HT dan Yenny...
Catut Nama HT dan Yenny Wahid, Penipu Ulung Digelandang Polisi
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan berinisial ISP yang mengaku berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo. Dalam aksinya pelaku telah meraup uang kejahatan sebesar Rp10 juta dari para korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ISP menjalankan aksinya dengan menyebar informasi melalui media sosial bisa membantu peminjaman uang untuk usaha kecil sebesar Rp15 juta dari kedua yayasan dimaksud."Bahkan, dalam informasinya pelaku juga menyebut pinjaman tidak perlu dikembalikan apabila Joko Widodo kembali memenangi Pilpres 2019," kata Argo Yuwono pada Senin (28/1/2019).

Dilanjutkan Argo, para korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku untuk disurvei tempat usaha. Begitu tiba di tempat usaha korban, pelaku kemudian memfoto usaha para korbannya dengan dalih memenuhi persyaratan mendapatkan pinjaman.

"Setelah selesai, pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp650.000 kepada korban dengan dalih biaya administrasi dan menjanjikan pinjaman cair akhir Desember 2018,” ujarnya.

Namun, hingga lewat waktu yang dijanjikan ternyata pinjaman yang ditunggu tak kunjung didapat. Mencium ada sesuatu yang tak beres, korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat, 25 Januari 2019 malam lalu.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti kuitansi, kartu ATM, KTP, dan KK sebagai barang bukti. "Dari hasil penyelidikan diketahui sudah ada 14 orang yang jadi korban penipuan pelaku. Uang hasil menipu para korban sebanyak Rp10 juta sudah habis untuk keperluan hidup pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4830 seconds (0.1#10.140)