Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug

Kamis, 24 Januari 2019 - 16:25 WIB
Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug
Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug
A A A
TANGERANG - Petugas Polsek Tangerang menangkap seorang jaringan pengedar narkoba ojek online (ojol) bernama Ahmad Rifa (26). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan sabu kepada sesama driver ojek online dan para penumpangnya.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Bintang, Pinang, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah bukti sabu siap edar.

"Pelaku mendistribusikan barang haram ini, di sekitar wilayah Ciledug dan Cipondoh, Kota Tangerang. Kegiatan pelaku sehari-hari sebagai ojek online," kata Ewo kepada SINDOnews di Polsek Tangeran pada Kamis (24/1/2019).

Ewo menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mengatakan, bahwa rumah kontrakan pelaku sering jadi tempat transaksi peredaran narkotika. Saat mendapati informasi itu, petugas langsung membuntuti Ahmad Rifa.

Saat berada di dalam kontrakan itu, petugas pun dengan cepat menangkap pelaku."Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari kedua temanya, yaitu RS (23) dan Opung (34), yang saat ini masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 2 gram siap jual, dan satu handphone milik pelaku.

Sementara itu, Ahmad Rifa mengaku, baru setahun belakangan jadi pengedar narkoba. "Saya dapat dari O. Saya bisa mengedarkan ke sesama driver ojek online dan penumpang. Jualannya ya sambil narik. Saya terpaksa, karena biaya narik sewa ojek online sehari tidak cukup," terang Ahmad Rifa.

Selain itu, pelaku juga mengedarkan sabu di wilayah Ciledug, dan Pondok Bahar. Aksi pelaku sudah sangat meresahkan. Sehingga warga melapor dan pelaku pun ditangkap. Saat ini, Ahmad Rifa mendekam di Polsek Tangerang. Pelaku diancam penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp1-10 Miliar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6837 seconds (0.1#10.140)