Netralitas PNS Pemkot Tangsel Diragukan, Bawaslu Lapor ke Komisi ASN

Kamis, 17 Januari 2019 - 06:14 WIB
Netralitas PNS Pemkot Tangsel Diragukan, Bawaslu Lapor ke Komisi ASN
Netralitas PNS Pemkot Tangsel Diragukan, Bawaslu Lapor ke Komisi ASN
A A A
TANGERANG SELATAN - Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), pada Pemilu 2019, dalam sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel. Hal ini terkait dengan adanya temuan dari Bawaslu Tangsel, tentang adanya indikasi ketidaknetralan ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangsel.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua pimpinan, tempat para ASN itu berdinas."Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pemadam Kebakaran sudah kami panggil dan konfirmasi terkait temuan itu," kata Acep, kepada SINDOnews di Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (16/1/2019).

Dalam pemanggilan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono mengatakan, ASN yang dilaporkan tidak netral itu pegawainya."Jadi ada orang yang melapor kepada kita. Karena orang itu tidak membuat laporan, maka kami jadikan temuan. Untuk itu, harus ada investivigasi awal. Makanya, kami panggil kepala dinasnya," sambung Acep.

Dalam temuan Bawaslu, ada satu ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang terindikasi tidak netral. "Selain satu pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, ada lima pegawai pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangsel yang juga melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Temuan ini pun akan dilaporkan pihaknya ke Komisi ASN agar diberikan sanksi. Sebab, apa yang telah dilakukan para ASN itu tidak menunjukkan sikapnya yang netral, dengan tidak memihak kepada salah satu calon.

"Netralitas itu berdiri di tengah, tidak boleh condong ke kiri, kanan, depan, dan belakang. Harus biasa-biasa saja, jangan mendukung salah satu calon," sambungnya.

Temuan Bawaslu ini, kata Acep, bukan yang pertama di lingkup Pemkot Tangsel. Pada 2017 lalu, sedikitnya ada 42 ASN yang ditemukan menjadi aparatur partai politik dan telah diberikan sanksi oleh Komisi ASN.

"Kami mengimbau kepada pemimpin ASN, terutama Pak Sekda Muhammad, untuk mensosialisasikan netralitas ASN ini. Karena, jika ada intruksi dari pimpinan ASN, akan sangat berpengaruh," ungkap Acep.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taryono mengakui dipanggil Bawaslu dan ditodong pertanyaan, terkait adanya ASN yang tidak netral. "Sudah kami klarifikasi dan panggil. Kata yang bersangkutan, itu gestur spontan. Jadi ini sudah kita temui Bawaslu. Kami sudah tegur secara lisan. Kalau yang memberikan sanksi itu ya Komisi ASN," sambungnya.

Menurutnya, saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada para ASN yang tidak netral itu. Sebab, menurut Taryono, kesalahan mereka masih belum jelas, dan lagi, mereka belum dipanggil oleh Bawaslu. "Yang bisa menjatuhkan sanksi ya Komisi ASN. Nanti, Komisi ASN akan merekomendasikan kepada dinas, dan sanksi kami jatuhkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5784 seconds (0.1#10.140)