Beraksi di Jaksel, Spesialis Curanmor Dibekuk di Puncak Bogor
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan di dua wilayah, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat dan Jakarta Timur. MS (38), MK bin AM (42) dan SH bin S (37) diringkus setelah beraksi di Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Indra Jafar mengatakan, para pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut di berbagai daerah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
"Di antaranya di depan sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XI dan di Jalan Pancoran Barat VI B, Jakarta Selatan. Sejauh ini, ada 9 sepeda motor yang berhasil pelaku curi," ujarnya pada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, tersangka MS melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut bersama dengan tersangka SH dan MK. Tersangka MS berperan mencari dan mengambil sepeda motor korban, kemudian membawa sepeda motor tersebut.
"Tersangka MK berperan ikut mencari dan menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar dan bersiaga jika dilihat oleh korban," tuturnya.
Sedang tersangka SH, kata dia, berperan ikut mencari dan menunggu di atas sepeda motor mengawasi keadaan sekitar dan bersiaga jika dilihat oleh korban. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus itu berupa tas selempang warna cokelat, tas ransel hitam, 2 buah kunci letter T, 6 anak kunci letter T, dan 3 buah senjata tajam jenis pisau.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Indra Jafar mengatakan, para pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut di berbagai daerah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
"Di antaranya di depan sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XI dan di Jalan Pancoran Barat VI B, Jakarta Selatan. Sejauh ini, ada 9 sepeda motor yang berhasil pelaku curi," ujarnya pada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, tersangka MS melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut bersama dengan tersangka SH dan MK. Tersangka MS berperan mencari dan mengambil sepeda motor korban, kemudian membawa sepeda motor tersebut.
"Tersangka MK berperan ikut mencari dan menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar dan bersiaga jika dilihat oleh korban," tuturnya.
Sedang tersangka SH, kata dia, berperan ikut mencari dan menunggu di atas sepeda motor mengawasi keadaan sekitar dan bersiaga jika dilihat oleh korban. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus itu berupa tas selempang warna cokelat, tas ransel hitam, 2 buah kunci letter T, 6 anak kunci letter T, dan 3 buah senjata tajam jenis pisau.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," katanya.
(mhd)