Capai 85%, Pembangunan Waduk Rorotan Diharapkan Segera Selesai

Senin, 14 Januari 2019 - 23:29 WIB
Capai 85%, Pembangunan Waduk Rorotan Diharapkan Segera Selesai
Capai 85%, Pembangunan Waduk Rorotan Diharapkan Segera Selesai
A A A
JAKARTA - Pembangunan waduk Rorotan yang berbatasan dengan wilayah Cakung, Jakarta Timur, hingga saat ini belum menunjukan hasil yang memuaskan. Pasalnya memasuki tahun keempat, pembangunan penampungan air raksasa ini belum juga rampung.

Tak selesainya pembangunan waduk Rorotan, lantaran sebelumnya banyak persoalan yang harus dihadapi. Salah satunya, masalah lahan yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka.

Mantan Camat Pulogadung ini tersangkut kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain. Lurah Cakung Timur, Sukaria mengatakan, saat ini memang pembangunan waduk Rorotan belum rampung. Bila di persentasikan, pembangunan penampungan air raksasa ini baru capai 85 persen.

"Saat ini sih pembangunan sudah mencapai 85 persen, tinggal sarana hijau dan outlet salurannya yang belum ada," kata Sukaria, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, beberapa waktu lalu memang pembangunan waduk Rorotan sempat terhenti. Namun ia mengaku sama sekali tak mengetahui apa yang menyebabkan hal itu terjadi.

"Kalau untuk jelasnya silakan tanyakan langsung ke Dinas Sumber Daya Air, karena kami sendiri sifatnya hanya menjaga aset yang dimiliki Pemprov DKI," terangnya.

Mangkraknya pembangunan waduk Rorotan itu sendiri diduga kuat lantaran status Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan yang dinyatakan sebagai tersangka. Sejak 29 Agustus 2018 lalu, Polda Metro Jaya menetapkan pelanggaran atas masuk pekarangan orang tanpa izin.

Hampir enam bulan berselang, kelanjutan kasus tersebut tak lagi terdengar. Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini masih bisa menduduki jabatannya dan kasusnya bagaikan hilang ditelan bumi.

Tak ada kepastian hukum atas ketetapan yang sebelumnya diberikan penyidik Polda Metro Jaya. Dikonfirmasi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku, dirinya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut. "Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5403 seconds (0.1#10.140)