Kartu Identitas Anak Bekasi Diluncurkan Sejak 2018
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak Desember 2018 lalu. Peluncuran KIA tersebut menjadi yang tercepat di Provinsi Jawa Barat.
Apalagi, pelayanan KIA sudah bisa dibuat di kantor Kecamatan maupun dua mal pelayanan publik di Bekasi Timur dan Pondok Gede. Saat ini, tercatat sebanyak 400.000 lebih anak yang menjadi sasaran mendapatkan KIA, usianya mulai dari 1 hari sampai 17 tahun minus 1 hari.
Rencananya, identitas anak tersebut dijadikan syarat masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2019 mendatang. Sehingga, KIA diwajibkan bagi seluruh anak yang berada di Timur DKI Jakarta tersebut.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, KIA ini diwajibkan untuk seluruh anak mulai dari bayi baru dilahirkan hingga berumur 16 tahun. Program KIA merupakan program milik pemerintah pusat yang sejak 2016 dicetuskan. "Memang diberlakukan nasional pada tahun ini, tapi Kota Bekasi sudah dari tahun lalu," katanya.
Dalam menerapkanya, Kota Bekasi memberikan kemudahan bagi warganya. KIA ini bisa dibuat warga di 12 Kecamatan maupun di 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Bekasi Junction Bekasi Timur dan Mal Pondok Gede."Hampir mencapai ratusan anak sudah terdata di KIA, yang masih proses juga banyak," ujarnya.
Rahmat menjelaskan, pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Permendagri Nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Apalagi, KIA selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah.
Adapun syarat pembuatan KIA yakin penyertaan E-KTP kedua orang tua, Akta lahir anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama anak dan serta foto ukuran 2x3 anak atau bisa melakukan foto pada saat pembuatan di kantor kecamatan."Saya menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya," tegasnya.
Dengan dimulainya pembuatan KIA ini, Rahmat mengharapkan dan menganjurkan agar orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia, selain akta lahir. Saat ini, Kota Bekasi menyiapkan 10.000 keping untuk pembuatan KIA.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Riyadi mengatakan, identitas kependudukan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak bawah lima tahun (Balita) dan anak usia enam sampai dengan 16 tahun. "Untuk balita tidak disertakan foto, sementara untuk anak enam sampai 16 tahun disertai foto pada kartunya dan sudah banyak anak yang memilikinya saat ini," ungkapnya.
Jamus memastikan, proses pembuatan KIA di Kota Bekasi dipastikan tidak akan serumit proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, khusus untuk KIA usia enam sampai 16 tahun cukup dengan mengirimkan pas fotonya melalui pesan singkat media sosial untuk diterapkan ke dalam kartu.
Persyaratan yang perlu disiapkan pemohon, kata dia, adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir anak, fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi akta nikah, dan foto anak dari ponsel. "Bila persyaratan sudah lengkap, bawa ke kelurahan atau kecamatan untuk dibuatkan KIA dan langsung jadi di tempat," katanya.
Jamus mengimbau masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Sebab, KIA akan menjadi persyaratan untuk digunakan saat proses penerimaan peserta didik baru pada 2019. Hingga saat ini, pihaknya mempersiapkan peralatan berikut personel yang akan memproses pembuatan KIA di 12 kecamatan setempat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil terkait KIA menjadi syarat masuk sekolah di tahun ajaran 2019. Hanya saja, pihaknya masih menunggu regulasi sebelum kebijakan itu diterapkan. "Kemungkinan bisa jadi sebagai syarat masuk sekolah nanti," katanya.
Untuk itu, kata dia, dinas pendidikan akan mengatur soal tekhnis dan aturan soal KIA. Salah satunya adalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Bahkan, berharap sekolah swasta juga menjadikan standar masuk di sekolah tersebut. "Karena akan mempermudah syarat dokumen calon siswa yang harus dilampirkan," katanya.
Apalagi, pelayanan KIA sudah bisa dibuat di kantor Kecamatan maupun dua mal pelayanan publik di Bekasi Timur dan Pondok Gede. Saat ini, tercatat sebanyak 400.000 lebih anak yang menjadi sasaran mendapatkan KIA, usianya mulai dari 1 hari sampai 17 tahun minus 1 hari.
Rencananya, identitas anak tersebut dijadikan syarat masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2019 mendatang. Sehingga, KIA diwajibkan bagi seluruh anak yang berada di Timur DKI Jakarta tersebut.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, KIA ini diwajibkan untuk seluruh anak mulai dari bayi baru dilahirkan hingga berumur 16 tahun. Program KIA merupakan program milik pemerintah pusat yang sejak 2016 dicetuskan. "Memang diberlakukan nasional pada tahun ini, tapi Kota Bekasi sudah dari tahun lalu," katanya.
Dalam menerapkanya, Kota Bekasi memberikan kemudahan bagi warganya. KIA ini bisa dibuat warga di 12 Kecamatan maupun di 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Bekasi Junction Bekasi Timur dan Mal Pondok Gede."Hampir mencapai ratusan anak sudah terdata di KIA, yang masih proses juga banyak," ujarnya.
Rahmat menjelaskan, pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Permendagri Nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Apalagi, KIA selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah.
Adapun syarat pembuatan KIA yakin penyertaan E-KTP kedua orang tua, Akta lahir anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama anak dan serta foto ukuran 2x3 anak atau bisa melakukan foto pada saat pembuatan di kantor kecamatan."Saya menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya," tegasnya.
Dengan dimulainya pembuatan KIA ini, Rahmat mengharapkan dan menganjurkan agar orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia, selain akta lahir. Saat ini, Kota Bekasi menyiapkan 10.000 keping untuk pembuatan KIA.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Riyadi mengatakan, identitas kependudukan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak bawah lima tahun (Balita) dan anak usia enam sampai dengan 16 tahun. "Untuk balita tidak disertakan foto, sementara untuk anak enam sampai 16 tahun disertai foto pada kartunya dan sudah banyak anak yang memilikinya saat ini," ungkapnya.
Jamus memastikan, proses pembuatan KIA di Kota Bekasi dipastikan tidak akan serumit proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, khusus untuk KIA usia enam sampai 16 tahun cukup dengan mengirimkan pas fotonya melalui pesan singkat media sosial untuk diterapkan ke dalam kartu.
Persyaratan yang perlu disiapkan pemohon, kata dia, adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir anak, fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi akta nikah, dan foto anak dari ponsel. "Bila persyaratan sudah lengkap, bawa ke kelurahan atau kecamatan untuk dibuatkan KIA dan langsung jadi di tempat," katanya.
Jamus mengimbau masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Sebab, KIA akan menjadi persyaratan untuk digunakan saat proses penerimaan peserta didik baru pada 2019. Hingga saat ini, pihaknya mempersiapkan peralatan berikut personel yang akan memproses pembuatan KIA di 12 kecamatan setempat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil terkait KIA menjadi syarat masuk sekolah di tahun ajaran 2019. Hanya saja, pihaknya masih menunggu regulasi sebelum kebijakan itu diterapkan. "Kemungkinan bisa jadi sebagai syarat masuk sekolah nanti," katanya.
Untuk itu, kata dia, dinas pendidikan akan mengatur soal tekhnis dan aturan soal KIA. Salah satunya adalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Bahkan, berharap sekolah swasta juga menjadikan standar masuk di sekolah tersebut. "Karena akan mempermudah syarat dokumen calon siswa yang harus dilampirkan," katanya.
(whb)