Parkir Sembarangan, Sudin Perhubungan Jaksel Derek 42 Mobil
A
A
A
JAKARTA - Sukun Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia parkir di Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Kalibata, Widya Chandra, Pangedegan, Perdatam, Darmawangsa, Jalan Nipah, Palbatu Raya, Cikajang, Saharjo, Perdatam dan Senopati Raya. Dari belasa wilayah itu, sebanyak 42 kendaraan yang parkir liar diderek.
"Lokasi itu menjadi operasi rutin Sudin Perhubungan Jaksel melakukan razia parkir liar, hasilnya ada 42 kendaraan yang terjarin operasi penderekan," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto pada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Menurutnya, razia itu dilakukan sejak Senin 7 hingga 8Januari 2019. Pada Senin 7 Januari, sebanyak 22 kendaraan diderek, Selasa 8 Januari, ada 12 kendaraan diderek dan Rabu (9/1/2019) 8 kendaraan diderek. Rata-rata kendaraan yang diderek itu merupakan angkot dan taksi online.
"Tujuan operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan," terang Cristianto.
Bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retrubusi penderekan sebesar Rp500.000 per hari, jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi 1 juta.
Dia menambahkan, sebanyak 42 kendaraan langsung membayar dendanya ke Bank DKI sebesar Rp21 juta. Uang itu, kata dia, akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagimparkir di sembarang tempat.
Operasi parkir liar ini melibatkan Kepolisian, Garnisun bersenergi dengan pihak terkait itu memiliki dasar hukum UU 22 LLAJ tahun 2009 dan Perda 5 tahun 2014 tentang transportasi.
"Lokasi itu menjadi operasi rutin Sudin Perhubungan Jaksel melakukan razia parkir liar, hasilnya ada 42 kendaraan yang terjarin operasi penderekan," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto pada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Menurutnya, razia itu dilakukan sejak Senin 7 hingga 8Januari 2019. Pada Senin 7 Januari, sebanyak 22 kendaraan diderek, Selasa 8 Januari, ada 12 kendaraan diderek dan Rabu (9/1/2019) 8 kendaraan diderek. Rata-rata kendaraan yang diderek itu merupakan angkot dan taksi online.
"Tujuan operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan," terang Cristianto.
Bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retrubusi penderekan sebesar Rp500.000 per hari, jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi 1 juta.
Dia menambahkan, sebanyak 42 kendaraan langsung membayar dendanya ke Bank DKI sebesar Rp21 juta. Uang itu, kata dia, akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagimparkir di sembarang tempat.
Operasi parkir liar ini melibatkan Kepolisian, Garnisun bersenergi dengan pihak terkait itu memiliki dasar hukum UU 22 LLAJ tahun 2009 dan Perda 5 tahun 2014 tentang transportasi.
(mhd)