Tak Hadiri Rapat Paripurna, Legislator: Hormati Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Polemik ketidakhadiran 26 anggota legislatif DPRD Kabupaten Bogor saat rapat paripurna penyampaian visi misi Bupati Bogor Ade Yasin hingga kini terus bergulir. 26 anggota Dewan dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri rapat paripurna pada Senin 31 Desember 2018.
Puluhan anggota Dewan itu didominasi dari Fraksi Partai Golkar-Demokrat termasuk ketua Dewan, yakni Ilham Permana. Dari 26 anggota yang tidak hadir, sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Bogor kedua partai tersebut, terdiri atas sembilan anggota Fraksi Golkar begitu pun empat anggota Fraksi Demokrat tidak satupun hadir dalam sidang.
Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor. 60% anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak mengikuti acara rapat paripurna penyampaian Visi Misi Bupati Bogor ini seolah mengindikasikan jika legitimasi pelantikan tersebut dipertanyakan.
Apalagi pendapat akhir fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018, dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.
Tidak ada tindak lanjutnya hasil Rapat Paripurna ini sepertinya menjadi alasan 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.
Padahal bisa dilihat, sejumlah rekomendasi seperti Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, Realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan.
Termasuk surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, seharusnya hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penundaan jadwal pelantikan, sebelum pelaksanaan persidangan pada tanggal 8 Januari 2019 dilaksanakan.
Terpisah, pengamat politik dari Riset Lingkaran Strategis, Setia Darma mengungkapkan, seharusnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu terkait pelantikan Bupati Bogor Ade-Iwan.
"Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas disitu KPU dan Bawaslu bersalah," ujar Setia kepada wartawan, Jumat 4 Januari 2019.
Ia juga sepakat jika ketidakhadiran 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam sidang paripurna penyampaian Visi-Misi Bupati Bogor Ade-Iwan itu bisa mengindikasikan keabsahan legitimasi bupati terpilih.
"Kita bisa analisa, di sini anggota DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 60% tidak hadir hal itupun dikarenakan masih adanya sidang gugatan yang akan berlangsung pada tanggal 8 nanti, dan hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri," imbuhnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar-PAN A Tohawi, sikap Fraksi Golkar-PAN jelas menghormati proses hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) belum diparipurnankan, termasuk anggota Dewan ke 26 itupun masih melaksanakan reses.
"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kedua bagaimana penyampaian Visi Misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa, ini kan belum. Pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Moh. Hanafi. Dikatakannya, semua anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini masih memiliki tugas reses saat paripurna penyampaian Visi-Misi.
"Biar masyarakat yang menilai semuanya dan itu pun kita masih disibukan dengan reses di DPRD," pungkasnya.
Puluhan anggota Dewan itu didominasi dari Fraksi Partai Golkar-Demokrat termasuk ketua Dewan, yakni Ilham Permana. Dari 26 anggota yang tidak hadir, sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Bogor kedua partai tersebut, terdiri atas sembilan anggota Fraksi Golkar begitu pun empat anggota Fraksi Demokrat tidak satupun hadir dalam sidang.
Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor. 60% anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak mengikuti acara rapat paripurna penyampaian Visi Misi Bupati Bogor ini seolah mengindikasikan jika legitimasi pelantikan tersebut dipertanyakan.
Apalagi pendapat akhir fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018, dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.
Tidak ada tindak lanjutnya hasil Rapat Paripurna ini sepertinya menjadi alasan 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.
Padahal bisa dilihat, sejumlah rekomendasi seperti Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, Realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan.
Termasuk surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, seharusnya hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penundaan jadwal pelantikan, sebelum pelaksanaan persidangan pada tanggal 8 Januari 2019 dilaksanakan.
Terpisah, pengamat politik dari Riset Lingkaran Strategis, Setia Darma mengungkapkan, seharusnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu terkait pelantikan Bupati Bogor Ade-Iwan.
"Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas disitu KPU dan Bawaslu bersalah," ujar Setia kepada wartawan, Jumat 4 Januari 2019.
Ia juga sepakat jika ketidakhadiran 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam sidang paripurna penyampaian Visi-Misi Bupati Bogor Ade-Iwan itu bisa mengindikasikan keabsahan legitimasi bupati terpilih.
"Kita bisa analisa, di sini anggota DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 60% tidak hadir hal itupun dikarenakan masih adanya sidang gugatan yang akan berlangsung pada tanggal 8 nanti, dan hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri," imbuhnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar-PAN A Tohawi, sikap Fraksi Golkar-PAN jelas menghormati proses hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) belum diparipurnankan, termasuk anggota Dewan ke 26 itupun masih melaksanakan reses.
"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kedua bagaimana penyampaian Visi Misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa, ini kan belum. Pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Moh. Hanafi. Dikatakannya, semua anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini masih memiliki tugas reses saat paripurna penyampaian Visi-Misi.
"Biar masyarakat yang menilai semuanya dan itu pun kita masih disibukan dengan reses di DPRD," pungkasnya.
(mhd)