Komplotan Begal Sadis di Bekasi Digulung, 8 Anggotanya Diringkus

Jum'at, 04 Januari 2019 - 18:08 WIB
Komplotan Begal Sadis di Bekasi Digulung, 8 Anggotanya Diringkus
Komplotan Begal Sadis di Bekasi Digulung, 8 Anggotanya Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus delapan kawanan begal sadis di rumah kontrakan Kampung Kemandoran RT 02/08, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (4/1/2018).

Delapan tersangka yang diamankan itu, Hadih Saputra alias Golden (16), Dani (16), Zidan (16), Ucok (16), Dullah (17), Sentot (19), Ambon (16), dan Nurdin (20). ”Satu pelaku lainya NPL masih buron dan masuk DPO kami,” kata Wakil Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana.

Menurutnya, kawanan ini dikomandoi Golden dan Dani. Meski para pelaku masih di bawah umur, mereka tak segan-segan membegal dengan ancaman senjata tajam jenis golok, celurit dan pedang besar.

“Mereka beraksi tengah malam dengan sasaran pengendara motor, dan menjarah barang berharga korbanya,” ujarnya.

Para gengster ini terungkap setelah salah satu korbannya, Hadi Suryanto bersama dua rekannya, Edo dan Mustofa melapor ke polisi. Saat itu ketiga korban mengendarai satu sepeda motor untuk mencari makan di wilayah Summarecon, Bekasi Utara, Kamis 3 Januari 2019 dini hari.

Saat melintas di depan sekolahan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, tiba-tiba mereka bertemu pelaku. Saat itu, para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang dan golok besar ke arah korban.

Korban bersama kedua rekannya berusaha kabur namun sempat terjatuh sehingga korban dibacok di bagian kepala dan punggung. Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, para pelaku mengambil telepon seluler dan kunci kontak motor milik korban.

Kemudian, rekan korban bernama Edo, melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Bekasi Kota. Anggota yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan para pelaku di markasnya di Bekasi Selatan.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari menambahkan, setiap usai beraksi kawanan ini langsung kembali kerumah kontrakan yang dijadikan markasnya. ”Dari penelusuran petugas kami ketahui tempatnya, lalu lakukan penggrebekana dirumah kontrakan itu,” katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, pedang, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Hingga saat ini petugas masih mendalami kasus ini. ”Kita juga sedang buru satu pelaku lainya yang terlibat dalam aksi mereka,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6725 seconds (0.1#10.140)