Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel

Jum'at, 04 Januari 2019 - 16:22 WIB
Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel
Bangunan Rumah Indekos Mewah Milik Bupati Disegel di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Bangunan rumah indekos yang terletak di Kampung Maruga, RT 03/RW 04, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP setempat. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.001 meter itu diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sejumlah personel Satpol PP beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi lokasi proyek Jumat (4/1/2019) siang. Mereka langsung menyetop seluruh pengerjaan bangunan, lantaran tidak ada plank IMB yang terpasang.

Awalnya mandor pekerja bernama, Suratman, berdalih mengerjakan proyek itu karena telah memiliki dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Namun setelah dijelaskan petugas Satpol PP dan PPNS, barulah dia mengerti bahwa meskipun telah mengantongi IPPT akan tetapi pengerjaan pembangunan bangunan 2 lantai itu tetap harus menunggu IMB terbit.

"Kita sudah cek juga ke DPMPTSP, bangunan ini tidak ada IMB-nya. Barusan yang bertanggung jawab pada pengerjaan di sini menunjukkan IPPT, bukan IMB. Berarti tidak boleh membangun sebelum ada IMB," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, di lokasi.

Berdasarkan penelusuran, rumah indekos yang berada dalam satu area itu tergolong mewah. Jumlahnya mencapai 36 pintu dengan akses tertutup dan ekslusif. Pengerjaannya telah dimulai sejak Juli 2018 silam. Disebutkan jika bangunan itu adalah milik Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku.

"Katanya ini milik Bupati di Maluku, tapi enggak ada masalah karena hukum tidak tebang pilih, siapapun pelanggarnya harus kena sangsi. Di berkas IPPT namanya adalah Tagop Sudarsono Soulisa," imbuh Oki.

Pada berkas IPPT bangunan itu tertera nama Tagop Sudarsono Soulisa sebagai pemohon, yang beralamat di Desa Lektama, Kelurahan Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan pejabat yang menandatangani IPPT itu adalah Bambang Noertjahjo, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel.

"Nanti yang bersangkutan (Bupati Tagop) kita panggil untuk menunjukkan perizinan pembangunan ini, hari Senin (7/1/2019)," tegas Oki.

Selanjutnya, petugas memasang segel di depan gerbang masuk proyek kos-kosan tersebut. Para pekerja diminta menghentikan aktivitasnya hingga surat IMB diterbitkan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5872 seconds (0.1#10.140)