Ganjil Genap Lanjut atau Tidak, Muncul Banyak Usulan Ektrim di FGD

Jum'at, 28 Desember 2018 - 07:01 WIB
Ganjil Genap Lanjut...
Ganjil Genap Lanjut atau Tidak, Muncul Banyak Usulan Ektrim di FGD
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan lanjut atau tidaknya pemberlakuan sistem ganjil-genap yang akan barakhir 31 Desember mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu data kajian studi ekonomi dan hasil Forum Group Discusion (FGD).

Ketua Intitut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, berpendapat sistem ganjil genap merupakan kebijakan yang paling pas saat ini untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Bahkan banyak usulan yang lebih keras (ekstrim) terkait perbaikan sistem ganjil genap tersebut.

Ia membeberkan, berdasarkan hasil FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 18 Desember 2018 lalu yang dihadiri multi stakeholder, muncul rekomendasi bahwa kebijakan tersebut perlu dilanjutkan sampai dengan adanya kebijakan yang permanen menganai pengaturan lalu lintas di Jakarta.

"Kebijakan yang permanen adalah ERP (electronic road pricing). Namun mengingat implementasi dari ERP tersebut belum jelas, sebaiknya pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap perlu dipermanenkan, tidak hanya berlaku untuk satu tahun saja," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (27/12/2018). (Baca juga: Soal Ganjil Genap, Anies Condong Perbanyak Angkutan Umum Massal)

Dalam FGD itu, kata dia, muncul juga beberapa usulan baru yang cukup menarik, di antaranya yaitu waktu penerapan ganjil genap agar diubah, yakni dilaksanakan sehari penuh dari pukul 06.00–21.00. Tidak buka tutup seperti sekarang, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–20.00 WIB,

Dengan demikian memaksa orang meninggalkan mobil pribadinya di rumah pada saat tanggal hari itu tidak sesuai dengan pelat nomor mobil mereka. Jika sistem buka tutup, kelemahannya adalah pada saat jam penerapan ganjil genap lancar, tapi di luar waktu penerapan tetap macet.

Kemudian, cakupan wilayah juga diubah, tidak berbasis koridor, tapi kawasan. Seperti hasil rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, membatasi pergerakan kendaraan pribadi menjadi lebih sempit lagi.

Jika berbasis koridor, misalnya Koridor Jalan Sudirman–Thamrin, ganjil genap hanya berlaku untuk Jalan Sudirman–Thamrin saja. Hal ini memungkinkan pengguna mobil pribadi yang tidak cocok pelat nomornya dengan waktu perjalanan hari itu akan mencari jalur-jalur alternatif yang ada di belakang Jalan Sudirman–Thamrin.

Tapi pencarian jalan-jalan alternatif tersebut tidak akan bisa dilakukan apabila basis penerapannya adalah kawasan, karena yang diterapkan bukan hanya Jalan Sudirman–Thamrin saja, tapi seluruh kawasan Sudirman–Thamrin, termasuk jalan-jalan alternatif di kanan-kiri Jalan Sudirman–Thamrin.

Muncul juga usulan agar ganjil genap tidak hanya berlaku untuk koridor atau kawasan tertentu, tapi untuk seluruh wilayah Jakarta agar orang banyak beralih menggunakan angkutan umum. Ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor. Sebab dikhawatirkan orang akan pindah ke sepeda motor.

Artinya, pengguna mobil berkurang tapi penggunaan sepeda motor bertambah, dan akhirnya kemacetan tetap akan terjadi. Penerapan ganjil genap untuk mobil maupun motor akan berlaku bagi perorangan maupun yang dioperasikan untuk angkutan umum (taxi dan ojek online).

Terakhir, penerapan ganjil genap tidak dibatasi dalam satu tahun saja tapi sampai diterapkannya ERP. "Saya pribadi setuju dengan sejumlah usulan dengan beberapa pertimbangan rasional. Pertama, belum ada ERP, layanan angkutan umum di Jakarta sudah semakin baik dan mendekati standar pelayanan minimum, baik untuk KRL Jabodetabek maupun Transjakarta dan angkutan pengumpannya," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)