Dua Spesialis Pembobol Rekening Nasabah di Bekasi Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Cikarang Selatan meringkus dua dari empat spesialis pembobol rekening nasabah pada Senin 17 Desember 2018 malam. Selama beberapa bulan beraksi, mereka berhasil membobol uang nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Dua tersangka yang diamankan itu diantaranya Adirandi (39) dan Suhebah (41). Sementara tersangka yang buron berinsial IR dan DO.
"Tersangka IR dan DO berhasil kabur saat penyidik mendatangi rumahnya di daerah Tangerang," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, kasus pembobolan ini terakhir kali mereka lakukan di sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Supermarket Giant, Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Rabu 14 Desember 2018 petang. Saat itu, mereka mengambil uang milik orangtua korban, Nuril Jannah (24) sebesar Rp67 jutaan.
Korban baru mengetahui, uang di rekeningnya telah raib saat beberapa hari mengecek saldo ke mesin ATM. Saat dilakukan pengecekan, saldonya berkurang dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebelum mengelabui korban para tersangka lebih dulu mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan sebatang tusuk gigi.
Dalam aksinya itu, pelaku menguras isi rekening orang tua Nuril Janah sebesar Rp67 juta. Uang tersebut diambil secara tunasi sebesar Rp15 juta dan ditransfer ke rekening salah satu pelaku senilai 52,5 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Dua tersangka yang diamankan itu diantaranya Adirandi (39) dan Suhebah (41). Sementara tersangka yang buron berinsial IR dan DO.
"Tersangka IR dan DO berhasil kabur saat penyidik mendatangi rumahnya di daerah Tangerang," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, kasus pembobolan ini terakhir kali mereka lakukan di sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Supermarket Giant, Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Rabu 14 Desember 2018 petang. Saat itu, mereka mengambil uang milik orangtua korban, Nuril Jannah (24) sebesar Rp67 jutaan.
Korban baru mengetahui, uang di rekeningnya telah raib saat beberapa hari mengecek saldo ke mesin ATM. Saat dilakukan pengecekan, saldonya berkurang dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebelum mengelabui korban para tersangka lebih dulu mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan sebatang tusuk gigi.
Dalam aksinya itu, pelaku menguras isi rekening orang tua Nuril Janah sebesar Rp67 juta. Uang tersebut diambil secara tunasi sebesar Rp15 juta dan ditransfer ke rekening salah satu pelaku senilai 52,5 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(ysw)