Pura-pura Test Ride, Residivis Gasak Enam Motor Bekas
A
A
A
JAKARTA - Polsek Cilandak menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura test ride di showroom motor bekas. Pelaku yakni, IN (35) beraksi dnegan berpura-pura membeli motor bekas tersebut.
Kapolsek Cilandak, Kompol Kasto mengatakan, korban yang diketahui bernama Kirman melaporkan kejadian sepeda motor yang dijualnya dibawa kabur IN. "Pelaku berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut dan mengetesnya. Setelah itu pelaku menghilang," kata Kasto kepada wartawan Jumat 914/1/2/2018).
IN, lanjut Kasto, sangat lihai dalam menjalankan aksinya, terbukti pelaku membawa seorang bernama Y yang baru dikenalnya. Kepada Y, IN mengaku akan membeli tanah dan minta ditemani. "Si Y disuruh mengaku sebagai saudaranya," ujarnya.
"IN sudah beraksi di enam tempat. Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp1-2 juta. Sejumlah barang bukti kami temukan di rumah pelaku karena belum sempat terjual," ujarnya.
Sementara, IN menuturkan, usai bebas dari penjara belum mendapatkan pekerjaan, sehingga memilih kembali mencuri sepeda motor."Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, karena saya juga tidak kerja," ujarnya. Dia mengakui selama beraksi memang seorang diri dan untuk memastikan korbannya selalumengajak orang yang baru dikenal," katanya..
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dari tangan pelaku polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolsek Cilandak, Kompol Kasto mengatakan, korban yang diketahui bernama Kirman melaporkan kejadian sepeda motor yang dijualnya dibawa kabur IN. "Pelaku berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut dan mengetesnya. Setelah itu pelaku menghilang," kata Kasto kepada wartawan Jumat 914/1/2/2018).
IN, lanjut Kasto, sangat lihai dalam menjalankan aksinya, terbukti pelaku membawa seorang bernama Y yang baru dikenalnya. Kepada Y, IN mengaku akan membeli tanah dan minta ditemani. "Si Y disuruh mengaku sebagai saudaranya," ujarnya.
"IN sudah beraksi di enam tempat. Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp1-2 juta. Sejumlah barang bukti kami temukan di rumah pelaku karena belum sempat terjual," ujarnya.
Sementara, IN menuturkan, usai bebas dari penjara belum mendapatkan pekerjaan, sehingga memilih kembali mencuri sepeda motor."Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, karena saya juga tidak kerja," ujarnya. Dia mengakui selama beraksi memang seorang diri dan untuk memastikan korbannya selalumengajak orang yang baru dikenal," katanya..
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dari tangan pelaku polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek.
(whb)