Keroyok Anggota TNI, Polisi Akui Sulit Meringkus Depi
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui, meringkus Depi (35), salah seorang pengeroyok anggota TNI lebih sulit ketibang empat tersangka lainnya. Pasalnya, kata dia, Depi kerap berpindah-pindah lokasi.
Argo mengatakan, Depi sempat ke rumah orang tuanya di Sukabumi, Jawa Barat. Namun, kata dia, Depi kemudian pindah lagi hingga akhirnya dibekuk di sekitar Cawang, Jakarta Timur semalam.
"Makanya saat kita mendatangi rumah dan tongkrongannya, dia tidak ada," lanjut Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Penangkapan Depi, kata Argo setelah penyelidik menyelidiki kasus dan menginvestigasi sejumlah pelaku yang terlibat. Kala ditangkap di restoran cepat saji, pukul 21.00 WIB di Cawang, Jakarta Timur, Depi baru saja datang ke Jakarta.
Dari olah TKP, polisi mendapati Depi terlibat dalam pemukulan terhadap dua oknum TNI. Ia juga terlihat dalam tarik tarikan seperti video yang ramai di media sosial.
Video ini kemudian dijadikan bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun.
Selain dari video, polisi mengamankan dua unit ponsel dan sejumalah pakaian yang digunakan para tersangka dalam pengeroyokan.
Argo mengatakan, Depi sempat ke rumah orang tuanya di Sukabumi, Jawa Barat. Namun, kata dia, Depi kemudian pindah lagi hingga akhirnya dibekuk di sekitar Cawang, Jakarta Timur semalam.
"Makanya saat kita mendatangi rumah dan tongkrongannya, dia tidak ada," lanjut Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Penangkapan Depi, kata Argo setelah penyelidik menyelidiki kasus dan menginvestigasi sejumlah pelaku yang terlibat. Kala ditangkap di restoran cepat saji, pukul 21.00 WIB di Cawang, Jakarta Timur, Depi baru saja datang ke Jakarta.
Dari olah TKP, polisi mendapati Depi terlibat dalam pemukulan terhadap dua oknum TNI. Ia juga terlihat dalam tarik tarikan seperti video yang ramai di media sosial.
Video ini kemudian dijadikan bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun.
Selain dari video, polisi mengamankan dua unit ponsel dan sejumalah pakaian yang digunakan para tersangka dalam pengeroyokan.
(mhd)