Polisi Rilis Tiga Buronan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Cibubur

Kamis, 13 Desember 2018 - 14:44 WIB
Polisi Rilis Tiga Buronan...
Polisi Rilis Tiga Buronan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Cibubur
A A A
JAKARTA - Polisi mengeluarkan daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI di pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin lalu. Ketiga DPO itu berinisial IH, D, dan SR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, mulai hari ini Polda Metro Jaya telah menyebarkan DPO pengeroyok dua anggota TNI ke setiap Polres dan Polsek. Dalam selebaran itu terdapat foto masing-masing wajah DPO. "Jadi ada tiga orang yang DPO, yakni IH, D, dan SR," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Polisi meminta kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, atau kantor-kantor polisi. Pelaku pengeroyokan itu diharapkan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya. "Kami harap tiga DPO itu menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," tuturnya.

Satu dari tiga DPO itu merupakan seorang perempuan, yakni SR, sekaligus istri dari DPO IH. Adapun peran SR dalam kasus itu yakni turut serta melakukan pendorongan pada korban dan turut melakukan pemukulan. "SR itu istri dari salah satu tersangka, yakni IH, dia ikut mendorong dan memukul," pungkasnya.

Sejauh ini, polisi sudah mencokok dua tersangka, yakni berinisial AP (32) dan HP alias E (28). Peran HP dalam pengeroyokan anggota TNI itu adalah mendorong korban kedua yakni Pratu Rivonanda. (Baca juga: Polisi Sudah Cokok Dua Pengeroyok Anggota TNI, Ini Peran Masing-masing)

Pratu Rivonanda awalnya hanya berniat hendak melerai keributan antara Kapten Komarudin dengan juru parkir. Sedangkan AP, diketahui berperan melakukan pemukulan terhadap korban.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony sebelumnya menjanjikan kepada massa yang menggeruduk Mapolsek Ciracas akan menangkap pelaku penganiayaan dalam waktu dua hari. (Baca juga: Di Hadapan Massa, Kapolres Janjikan Tangkap Pelaku Dalam Waktu 2 Hari)

"Konsekuensinya, kalau dua hari tidak ketangkap, rekan-rekan (silakan) kalau mau melakukan upaya penangkapan, tetapi tetap kembalikan itu proses pada hukum (polisi). Tapi saya yakin dalam dua hari akan ketangkap," ujar Tony di hadapan massa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis juga sebelumnya sudah memerintahkan anak buahnya untuk segera mengamankan seluruh pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)