Polisi Ungkap Peredaran Kue Narkoba di Jakarta Selatan
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran kue yang berefek seperti narkoba. "Kue narkoba" yang beredar di sebuah kampus ini dapat memberi efek pusing dan fly bagi si pemakai.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga terkait adanya peredaran kue yang memabukkan di salah satu kampus di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari penyelidikan akhirnya kami menangkap seorang pelaku (RN) di kamar kosnya di Kebayoran Lama," ujar Kompol Vivick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Pelaku RN yang pertama kali ditangkap merupakan orang langsung yang memproduksi kue narkoba tersebut. Dari kamar kosnya polisi menyita 500 keping kue narkoba, bahan pembuat kue dan alat cetaknya, serta oven.
"Dari mulutnya kami mendapatkan pengakuan kalau pemodalnya adalah DM, seorang mahasiswa," kata Kompol Vivick.
Di kalangan mahasiswa, kue narkoba tersebut lebih dikenal dengan sebutan Cookies. Adapun kue narkoba tersebut dijual seharga Rp100.000 per keping. Sementara modal untuk membuat kue tersebut sebesar Rp2 juta sekali produksi.
Pelaku RN mengaku belajar membuat kue narkoba tersebut dari kawannya yang telah ditahan di LP Cipinang dengan kasus perdagangan narkotika.
Kini akibat perbuatannya, kedunya mendekam di sel Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 180 UU Nomor 8/2016 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga terkait adanya peredaran kue yang memabukkan di salah satu kampus di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari penyelidikan akhirnya kami menangkap seorang pelaku (RN) di kamar kosnya di Kebayoran Lama," ujar Kompol Vivick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Pelaku RN yang pertama kali ditangkap merupakan orang langsung yang memproduksi kue narkoba tersebut. Dari kamar kosnya polisi menyita 500 keping kue narkoba, bahan pembuat kue dan alat cetaknya, serta oven.
"Dari mulutnya kami mendapatkan pengakuan kalau pemodalnya adalah DM, seorang mahasiswa," kata Kompol Vivick.
Di kalangan mahasiswa, kue narkoba tersebut lebih dikenal dengan sebutan Cookies. Adapun kue narkoba tersebut dijual seharga Rp100.000 per keping. Sementara modal untuk membuat kue tersebut sebesar Rp2 juta sekali produksi.
Pelaku RN mengaku belajar membuat kue narkoba tersebut dari kawannya yang telah ditahan di LP Cipinang dengan kasus perdagangan narkotika.
Kini akibat perbuatannya, kedunya mendekam di sel Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 180 UU Nomor 8/2016 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
(thm)