Kejar Target, Badan Pajak dan Retribusi Jaksel Tagih 11 Objek Pajak
A
A
A
JAKARTA - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan tengah melakukan penagihan dengan cara menyampaikan langsung surat pelunasan terhadap 11 objek pajak.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengungkapkan, 11 objek pajak dalam pemberian surat itu meliputi lima pajak restoran, dua objek pajak air tanah dan empat objek PBB-P2.
"Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas," katanya di Jakarta, Minggu 9 Desember 2018.
Yuspin menjelaskan, dari 11 objek pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak yang akan didapat sebesar Rp17 miliar dan diharapkan dapat terealisasi sampai akhir tahun.
Kegiatan ini, merupakan salah satu upaya dari rangkaian optimalisasi penerimaan pajak khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Diharapkan dengan upaya ini, realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan mencapai target," tukasnya.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengungkapkan, 11 objek pajak dalam pemberian surat itu meliputi lima pajak restoran, dua objek pajak air tanah dan empat objek PBB-P2.
"Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas," katanya di Jakarta, Minggu 9 Desember 2018.
Yuspin menjelaskan, dari 11 objek pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak yang akan didapat sebesar Rp17 miliar dan diharapkan dapat terealisasi sampai akhir tahun.
Kegiatan ini, merupakan salah satu upaya dari rangkaian optimalisasi penerimaan pajak khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Diharapkan dengan upaya ini, realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan mencapai target," tukasnya.
(mhd)