Bila Ada Unsur Kelalaian, Operator Crane Bisa Terjerat Hukum

Kamis, 06 Desember 2018 - 21:04 WIB
Bila Ada Unsur Kelalaian,...
Bila Ada Unsur Kelalaian, Operator Crane Bisa Terjerat Hukum
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kemayoran hingga kini masih menyelidiki insiden jatuhnya crane di Kemayoran, Jakarta Pusat hingga menimpa satu rumah warga. Dalam insiden itu, tiga orang mengalami luka.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pihak yang mengoperasikan crane yang jatuh menimpa rumah satu keluarga di Kemayoran bisa saja terjerat pidana bila ditemukan unsur kelalaian."Bila terbukti lalai, bisa dikenakan Pasal 360 KUHP," kata Syaiful saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Hingga kini, lanjut dia, operator crane itu masih diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polsek Kemayoran. Adapun operator crane yang tengah mengoperasikan alat berat itu diketahui bernama Sajidin.

Selain Sajidin, polisi juga akan memeriksa keterangan saksi-saksi lainnya, seperti pengawas lapangan untuk memastikan apa penyebab crane roboh. "Untuk sementara penyebab crane jatuh sepertinya tergelincir ya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)