Urus IMB, Pemkot Tangsel Sediakan Layanan Arsitektur Gratis

Rabu, 05 Desember 2018 - 12:21 WIB
Urus IMB, Pemkot Tangsel...
Urus IMB, Pemkot Tangsel Sediakan Layanan Arsitektur Gratis
A A A
TANGERANG SELATAN - Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentu membutuhkan beberapa persyaratan administratif seperti identitas KTP, NPWP, surat tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan dokumen lain. Diluar itu, ada pula kewajiban bagi pemohon untuk melampirkan desain arsitektur bangunan yang akan didirikan.

Namun rupanya hal demikian tidaklah mudah dikerjakan, karena bagi masyarakat umum, mendesain gambar yang belum nyata bentuk fisiknya cukup sulit dilakukan. Apalagi jika menggunakan jasa arsitektur profesional dalam membuat desainnya, memerlukan biaya yang tak sedikit.

Mengatasi kendala itu, kini telah tersedia Layanan Arsitektur Gratis (Laris) bagi masyarakat Kota Tangsel. Jadi warga pemohon yang akan mengurus IMB, cukup datang dan berkonsultasi dengan pegawai arsitek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendesain bangunan yang dikehendakinya.

"Laris ini membantu pemenuhan persyaratan pengajuan IMB dari aspek penyediaan gambar teknis. Jadi pemohon itu kalau ingin mengajukan IMB tidak cukup hanya adminsitrasinya saja, tapi juga harus menyiapkan gambar bangunannya, denah arsitek, bentuk tapak, struktur. Bagi orang awam akan sulit melakukan itu," terang Bambang Noertjahjo, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Rabu (5/12/2018).

Dikatakannya, program Laris menjadi terobosan baru bagi masyarakat yang akan mengurus IMB. Dengan begitu, pelayanan sektor perijinan yang sebelumnya bisa diakses secara daring, kini kian dipermudah dengan hadirnya Layanan Arsitektur Gratis.

"Kalau pemohon sekarang mengajukan ijin dengan hambatan seperti itu, tambah malas kan, sudah bayar, sudah harus mengajukan ijin, harus mencari arsiteknya pula. Sekarang kita wadahi, kita menyiapkan arsitek di pelayanan, tugasnya untuk membantu masyarakat yang akan membangun rumah tinggal dengan membuatkan desain gambarnya," kata Bambang.

Dalam desain gambar layanan Laris ini, arsitek dari DPMPTSP akan membuatkan bangunan dengan konsep yang diminta pemohon. Prosesnya pun tak terlalu lama, yakni maksimal hanya 2 hari. Setelah selesai, barulah file tersebut diupload guna melengkapi persyaratan mengurus IMB.

"Jadi pemohon datang hanya untuk melihat dan mengarahkan agar gambar bangunan yang dinginkannya seperti apa. Misalnya tampak depan bagaimana, luas bangunannya berapa, berapa kamar, dan seterusnya," sambungnya.

Dengan program Laris, dilanjutkannya, diharapkan pemohon IMB rumah tinggal akan terus meningkat. Karena biasanya, persyaratan itu sebelumnya cukup memengaruhi keinginan masyarakat dalam pengajuan IMB.

"Harapannya masyarakat makin terbantu, dan secara otomatis membentuk kesadaran mereka untuk mengajukan IMB dalam pembangunan baru ataupun renovasi rumah tinggal. Karena untuk desain arsitek kita bantu sepenuhnya," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)