Sanksi bagi Pelanggar ETLE, Pengamat Sarankan Cabut SIM
A
A
A
JAKARTA - Pelanggaran rambu lalu lintas (lalin) yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terus bertambah. Sejak diterapkan 1 November hingga 3 Desember 2018, polisi mencatat sudah 4.073 kendaraan yang melanggar sistem tilang elektronik itu.
Dari jumlah itu, polisi telah memblokir STNK 193 kendaraan setelah pemilik kendaraan tidak mengklarifikasi dan membayar denda. STNK diblokir lantaran sudah sepekan tidak melakukan klarifikasi melalui situs etle-pmj.info maupun mendatangi kantor Subdit Gakum di Pancoran, Jakarta Selatan.
Agar sistem ini lebih efektif, pengamat transportasi dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyarankan agar polisi memberikan hukuman atau sanksi lebih berat. Dengan demikian masyarakat akan tertib dalam berlalu lintas. (Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah)
Ia mencontohkan sanksi yang diterapkan di beberapa negara maju, seperti Singapura, Hongkong, dan beberapa kota maju lainnya. Bagi pelanggar ETLE bisa dicabut surat izin mengemudinya (SIM) maupun pajak denda kendaraan.
“Sekarang yang jadi pertanyaan dengan tilang elektronik itu, bagaimana disiplin pengendara? Jadi makin tinggi atau makin ugal-ugalan,” ujar Yayat, Selasa (4/12/2018). (Baca juga: Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil Dinas TNI-Polri)
Menurut dia, kamera ETLE tidak harus dipasang di persimpangan. Ia mendorong ETLE dipasang di beberapa lajur tertentu, khususnya yang banyak pelanggaran lalu lintas.
Kondisi ini selaras dengan budaya masyarakat Indonesia yang mahir dalam menyanggah, terutama ketika menerima surat tilang, akan mengeluarkan seribu jurus alasan.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendorong agar ETLE bisa diterapkan untuk plat kendaraan di luar B (Jakarta).
“Saya lebih berpendapat, bagaimana menutup celah oknum Polantas dalam melakukan pungli,” kata Tulus. (Baca juga: 2019, Tilang Elektronik Berlaku Nasional)
Tulus mengakui ETLE membutuhkan biaya besar. Namun dia berharap ETLE bisa diterapkan di banyak jalanan di Jakarta. Kondisi ini akan membuat pengendara menjadi tertib.
“Misi lainnya adalah membuat kemacetan berkurang. Kita tahu penyebab kemacetan masih didominasi kendaraan yang melanggar,” tutupnya.
Dari jumlah itu, polisi telah memblokir STNK 193 kendaraan setelah pemilik kendaraan tidak mengklarifikasi dan membayar denda. STNK diblokir lantaran sudah sepekan tidak melakukan klarifikasi melalui situs etle-pmj.info maupun mendatangi kantor Subdit Gakum di Pancoran, Jakarta Selatan.
Agar sistem ini lebih efektif, pengamat transportasi dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyarankan agar polisi memberikan hukuman atau sanksi lebih berat. Dengan demikian masyarakat akan tertib dalam berlalu lintas. (Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah)
Ia mencontohkan sanksi yang diterapkan di beberapa negara maju, seperti Singapura, Hongkong, dan beberapa kota maju lainnya. Bagi pelanggar ETLE bisa dicabut surat izin mengemudinya (SIM) maupun pajak denda kendaraan.
“Sekarang yang jadi pertanyaan dengan tilang elektronik itu, bagaimana disiplin pengendara? Jadi makin tinggi atau makin ugal-ugalan,” ujar Yayat, Selasa (4/12/2018). (Baca juga: Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil Dinas TNI-Polri)
Menurut dia, kamera ETLE tidak harus dipasang di persimpangan. Ia mendorong ETLE dipasang di beberapa lajur tertentu, khususnya yang banyak pelanggaran lalu lintas.
Kondisi ini selaras dengan budaya masyarakat Indonesia yang mahir dalam menyanggah, terutama ketika menerima surat tilang, akan mengeluarkan seribu jurus alasan.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendorong agar ETLE bisa diterapkan untuk plat kendaraan di luar B (Jakarta).
“Saya lebih berpendapat, bagaimana menutup celah oknum Polantas dalam melakukan pungli,” kata Tulus. (Baca juga: 2019, Tilang Elektronik Berlaku Nasional)
Tulus mengakui ETLE membutuhkan biaya besar. Namun dia berharap ETLE bisa diterapkan di banyak jalanan di Jakarta. Kondisi ini akan membuat pengendara menjadi tertib.
“Misi lainnya adalah membuat kemacetan berkurang. Kita tahu penyebab kemacetan masih didominasi kendaraan yang melanggar,” tutupnya.
(thm)