Gedung RS IMC Bintaro Terancam Terbengkalai, Tangsel Ajukan PK ke MA
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Gedung baru di area Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terpaksa dihentikan sementara pengelolaannya.
Hal itu dampak dari dikabulkannya Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan sejumlah warga terhadap Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan dan izin lingkungan gedung baru rumah sakit tersebut.
Keputusan MA tentang pembatalan itu tertera dengan Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018. Dalam kutipan amar putusannya disebutkan, jika MA membatalkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi TUN (Tata Usaha Negara) Jakarta dengan Putusan Nomor 28/LH/2018/PT.TUN.JKT tanggal 03 April 2018, yang menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tanggal 15 November 2017.
Kasasi sendiri diajukan oleh 13 warga yang bermukim di perumahan Vila Bintaro Indah (VBI). Lokasi perumahan itu berhimpitan dengan tembok belakang gedung RS IMC Bintaro. Mereka beralasan, menolak pembangunan gedung baru rumah sakit karena tak menjalani prosedur administrasi.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah 1 Kota Tangsel, Rahmat Salam mengatakan, dirinya mewakili Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyusun langkah hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Saya diperintahkan Ibu Wali Kota untuk mengawal kasus ini. Kami sudah memberi kuasa kepada JPN, dan tim hukum sedang menyiapkan strategi guna memenangkan PK nanti," katanya di aula RS IMC Bintaro, Kamis 29 November 2018.
Menurut Rahmat, dirinya beserta tim hukum Pemkot Tangsel telah berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel mengenai strategi yang akan dimasukkan ke dalam materi PK. Diyakininya, bahwa peluang memenangkan PK prosentasenya mencapai 80 persen.
"Saya sudah konsultasi dengan Pak Bima (Kajari), beliau optimistis akan menang. Lalu saya tanya berapa prosentasenya, dikatakan 80 banding 20 persen, besar sekali peluangnya. Kemudian saya bilang bahwa 20 persen itu tetap harus kita waspadai," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, keberadaan sarana dan fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat Kota Tangsel. Termasuk dengan adanya penambahan gedung baru di area RS IMC Bintaro. Untuk itu, Pemkot Tangsel akan mempertaruhkan kewibawaannya demi memenangkan kembali PK di Mahkamah Agung.
"Masa menyerah dengan hanya segelintir orang itu? sementara yang membutuhkan sarana rumah sakit ini jauh lebih banyak. Untuk itu pemerintah akan akan mempertaruhkan kewibawaannya dalam PK nanti," tegasnya.
Gedung baru RS IMC Bintaro itu dibangun 7 lantai, dengan kapasitas 200 tempat tidur pasien. Proyek pengerjaannya telah dimulai sejak tahun 2016 lalu, dengan anggaran sekira Rp200 miliar. Kini secara fisik bangunannya telah rampung, hanya tinggal finishing pada beberapa bagian sebelum siap operasional 100 persen.
Sayangnya, rencana operasional gedung baru yang dijadwalkan pada bulan Maret 2019 itu harus mundur hingga bulan Juni 2019. Bahkan terancam belum bisa digunakan sampai proses PK selesai. Padahal, rumah sakit saat ini hanya memiliki 60 tempat tidur, sangat jauh jiia dibandingkan dengan jumlah pasien yang berobat tiap harinya.
"Saat ini hanya ada 60 tempat tidur, sedangkan pelayanan pasien tiap bulan rata-rata rawat jalan mencapai 300 pasien perhari, untuk UGD 50 pasien perhari. 70 persennya adalah pasien BPJS, dan sisanya 30 persen pasien umum dan asuransi. Jadi keberadaan gedung baru itu memang sangat dibutuhkan, kasihan masyarakat harus dirawat di lorong-lorong, di kamar mandi, karena tak cukup ruangannya," ucap Ani Yuliani, Dirut IMC.
Hal itu dampak dari dikabulkannya Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan sejumlah warga terhadap Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan dan izin lingkungan gedung baru rumah sakit tersebut.
Keputusan MA tentang pembatalan itu tertera dengan Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018. Dalam kutipan amar putusannya disebutkan, jika MA membatalkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi TUN (Tata Usaha Negara) Jakarta dengan Putusan Nomor 28/LH/2018/PT.TUN.JKT tanggal 03 April 2018, yang menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tanggal 15 November 2017.
Kasasi sendiri diajukan oleh 13 warga yang bermukim di perumahan Vila Bintaro Indah (VBI). Lokasi perumahan itu berhimpitan dengan tembok belakang gedung RS IMC Bintaro. Mereka beralasan, menolak pembangunan gedung baru rumah sakit karena tak menjalani prosedur administrasi.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah 1 Kota Tangsel, Rahmat Salam mengatakan, dirinya mewakili Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyusun langkah hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Saya diperintahkan Ibu Wali Kota untuk mengawal kasus ini. Kami sudah memberi kuasa kepada JPN, dan tim hukum sedang menyiapkan strategi guna memenangkan PK nanti," katanya di aula RS IMC Bintaro, Kamis 29 November 2018.
Menurut Rahmat, dirinya beserta tim hukum Pemkot Tangsel telah berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel mengenai strategi yang akan dimasukkan ke dalam materi PK. Diyakininya, bahwa peluang memenangkan PK prosentasenya mencapai 80 persen.
"Saya sudah konsultasi dengan Pak Bima (Kajari), beliau optimistis akan menang. Lalu saya tanya berapa prosentasenya, dikatakan 80 banding 20 persen, besar sekali peluangnya. Kemudian saya bilang bahwa 20 persen itu tetap harus kita waspadai," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, keberadaan sarana dan fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat Kota Tangsel. Termasuk dengan adanya penambahan gedung baru di area RS IMC Bintaro. Untuk itu, Pemkot Tangsel akan mempertaruhkan kewibawaannya demi memenangkan kembali PK di Mahkamah Agung.
"Masa menyerah dengan hanya segelintir orang itu? sementara yang membutuhkan sarana rumah sakit ini jauh lebih banyak. Untuk itu pemerintah akan akan mempertaruhkan kewibawaannya dalam PK nanti," tegasnya.
Gedung baru RS IMC Bintaro itu dibangun 7 lantai, dengan kapasitas 200 tempat tidur pasien. Proyek pengerjaannya telah dimulai sejak tahun 2016 lalu, dengan anggaran sekira Rp200 miliar. Kini secara fisik bangunannya telah rampung, hanya tinggal finishing pada beberapa bagian sebelum siap operasional 100 persen.
Sayangnya, rencana operasional gedung baru yang dijadwalkan pada bulan Maret 2019 itu harus mundur hingga bulan Juni 2019. Bahkan terancam belum bisa digunakan sampai proses PK selesai. Padahal, rumah sakit saat ini hanya memiliki 60 tempat tidur, sangat jauh jiia dibandingkan dengan jumlah pasien yang berobat tiap harinya.
"Saat ini hanya ada 60 tempat tidur, sedangkan pelayanan pasien tiap bulan rata-rata rawat jalan mencapai 300 pasien perhari, untuk UGD 50 pasien perhari. 70 persennya adalah pasien BPJS, dan sisanya 30 persen pasien umum dan asuransi. Jadi keberadaan gedung baru itu memang sangat dibutuhkan, kasihan masyarakat harus dirawat di lorong-lorong, di kamar mandi, karena tak cukup ruangannya," ucap Ani Yuliani, Dirut IMC.
(mhd)