2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 27 November 2018 - 15:16 WIB
2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok
2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 2019 mendatang. Rencananya, ada beberapa lokasi yang dijadikan kawasan tanpa adanya asap rokok tersebut.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan, aturan ini akan diberlakukan pemerintah menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1/2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi."Kita petakan ada delapan lokasi KTR," kata Irfan pada Selasa (27/11/2018).

Delapan lokasi itu di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati. Meski demikian, regulasi terkait KTR sejatinya sudah ada sejak 2009 silam namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.

Di sisi lain kondisi perokok di Kabupaten Bekasi semakin mengkhawatirkan, sementara anak-anak butuh udara sehat, maka dari itu pemerintah daerah menerbitkan Perda."Tahun 2019 besok kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR," ujarnya.

Irfan menjelaskan, pemerintah sedianya ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok. Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga."Jadi kita mulai kembali menata KTR di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok."Termasuk pegawai pemerintah, kalau perokok mau merokok maka dia harus keluar pagar," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5426 seconds (0.1#10.140)