Kursi Wagub DKI Jakarta Kosong, Taufik: Enggak Masalah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, kekosongan Wagub DKI tak menggagu kinerja Pemerintah Pemprov (Pemprov) DKI.
"Ya enggak masalah. Tidak mengganggu," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Tarik Ulur Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta' yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 21 November 2018.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, semua pekerjaan di lingkungan pemprov sudah pasti beres karena Pemprov DKI sudah memiliki stake holder yang solid dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur Anies Baswedan.
"DKI itu yah, ada macam-macam ada TGUPP terus apa hambatannya apa kalau enggak wagub?" tutur Taufik.
Menurut Taufik hingga saat ini tidak ada undang-undang yang membatasi waktu pengisian kursi wagub. Karenanya, dia, tak mempermasalahkan kekosongan Wagub DKI. Bahkan, dia meminta, warga Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kekosongan tersebut.
"Kita jangan khawatirkan ini, karena undang-undang tidak membatasi soal waktu justru yang dituntut undang-undang adalah sisa masa jabatan 18 (bulan) itu yang dituntut," kata Taufik.
"Ya enggak masalah. Tidak mengganggu," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Tarik Ulur Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta' yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 21 November 2018.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, semua pekerjaan di lingkungan pemprov sudah pasti beres karena Pemprov DKI sudah memiliki stake holder yang solid dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur Anies Baswedan.
"DKI itu yah, ada macam-macam ada TGUPP terus apa hambatannya apa kalau enggak wagub?" tutur Taufik.
Menurut Taufik hingga saat ini tidak ada undang-undang yang membatasi waktu pengisian kursi wagub. Karenanya, dia, tak mempermasalahkan kekosongan Wagub DKI. Bahkan, dia meminta, warga Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kekosongan tersebut.
"Kita jangan khawatirkan ini, karena undang-undang tidak membatasi soal waktu justru yang dituntut undang-undang adalah sisa masa jabatan 18 (bulan) itu yang dituntut," kata Taufik.
(mhd)