Polisi Ciduk Pentolan Preman Legendaris Hercules dari Rumahnya
A
A
A
JAKARTA - Pentolan preman legendaris yang pernah cukup disegani di Jakarta, Hercules Rosario Marshal, diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018) sore.
Saat dibekuk polisi, Hercules tak melakukan perlawanan. Ia hanya pasrah dibawa petugas menggunakan mobil Daihatsu Grand Max nopil Z 1184 KU.
“Iya, baru saja kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di Mapolres Jakarta Barat.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantaran terlibat aksi premanisme di dua lokasi di Kalideres, pada Selasa (6/11/2018) lalu.
Edi tidak menampik jika penangkapan Hercules tersebut ada kaitannya dengan kasus di Kalideres tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, Hercules diduga terlibat dalam kasus pendudukan lahan tersebut. “Sebelumnya 12 orang anak buahnya dia diamankan,” kata Edi.
Atas kasus ini, Hercules terancam dijerat pasal 170 jo 335 KUHP tentang Pengeroyokan dan menduduki lahan orang.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggulung komplotan preman yang telah menguasai lahan milik seseorang di Jalan Daan Mogot, KM. 18, RT 11/06, Kalideres. (Baca juga: Komplotan Preman Penguasa Lahan di Kalideres Digulung)
Sebelumnya, puluhan orang diduga preman bayaran juga diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat setelah berbulan-bulan kuasai dan intimidasi pemilik lahan. Puluhan preman itu dibekuk seusai tertangkap tangan melakukan perusakan di dua lokasi di Kalideres.
Saat dibekuk polisi, Hercules tak melakukan perlawanan. Ia hanya pasrah dibawa petugas menggunakan mobil Daihatsu Grand Max nopil Z 1184 KU.
“Iya, baru saja kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di Mapolres Jakarta Barat.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantaran terlibat aksi premanisme di dua lokasi di Kalideres, pada Selasa (6/11/2018) lalu.
Edi tidak menampik jika penangkapan Hercules tersebut ada kaitannya dengan kasus di Kalideres tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, Hercules diduga terlibat dalam kasus pendudukan lahan tersebut. “Sebelumnya 12 orang anak buahnya dia diamankan,” kata Edi.
Atas kasus ini, Hercules terancam dijerat pasal 170 jo 335 KUHP tentang Pengeroyokan dan menduduki lahan orang.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggulung komplotan preman yang telah menguasai lahan milik seseorang di Jalan Daan Mogot, KM. 18, RT 11/06, Kalideres. (Baca juga: Komplotan Preman Penguasa Lahan di Kalideres Digulung)
Sebelumnya, puluhan orang diduga preman bayaran juga diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat setelah berbulan-bulan kuasai dan intimidasi pemilik lahan. Puluhan preman itu dibekuk seusai tertangkap tangan melakukan perusakan di dua lokasi di Kalideres.
(thm)