Kasus Pembunuhan Dufi Dilimpahkan, Polda Jabar: Belum, Masih Menunggu

Rabu, 21 November 2018 - 13:36 WIB
Kasus Pembunuhan Dufi Dilimpahkan, Polda Jabar: Belum, Masih Menunggu
Kasus Pembunuhan Dufi Dilimpahkan, Polda Jabar: Belum, Masih Menunggu
A A A
BANDUNG - Polda Metro Jaya menyatakan kalau kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Namun mengenai pelimpahan kasus ini, Polda Jabar mengaku belum mendapat kepastian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya belum bisa mengonfirmasi kabar tentang penanganan kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, termasuk tersangka pelaku M Nurhadi bakal dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Belum. Masih nunggu. Mungkin, sekarang Dirkrimum (Kombes Pol Iman Raharjanto) sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini saya belum dapat informasi apapun terkait kasus itu jadi gak bisa kasih konfirmasi (soal pelimpahan tersangka M Nurhadi ke Polda Jabar)," kata Truno saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Truno mengemukakan, tersangka M Nurhadi masih diperiksa intensif penyidik Polda Metro Jaya dan belum jelas akan dibawa ke Polda Jabar atau tidak. "Masa saya ngomentarin Polda Metro Jaya. Bukan ranah saya lah. Jadi yang pasti, kami masih menunggu perkembangan. Jajaran Polda Jabar kan termasuk Polres Bogor," ujar Truno. (Baca: Mayat Pria Dalam Drum Gegerkan Warga Klapanunggal Bogor )

Diketahui, tersangka M Nurhadi diringkus tim Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa 20 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan M Nurhadi, polisi mendapatkan KTP, SIM korban, kartu ATM, dan buku tabungan milik korban. Jejak tersangka pun berhasil dilacak melalui ponsel korban yang masih aktif dan digunakan oleh M Nurhadi. Di KTP tertera alamat korban Dufi di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 01/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Berdasarkan penyidikan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap korban Dufi terjadi di kontrakan ibu Laksmi di RT 03/04 Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupateb Bogor pada Sabtu 17 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Namun mayat korban Dufi dibuang tersangka di kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Jenazah korban Dufi yang dimasukkan ke dalam tong warna biru itu, akhirnya ditemukan seorang pemulung pada Minggu 18 November 2018 sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka M Nurhadi dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8294 seconds (0.1#10.140)