Tak Punya Modal untuk Traktir Teman, Pelajar Jambret Guru
A
A
A
JAKARTA - Tak punya modal mentraktir temannya, pelajar sekolah swasta, BA (18) nekat menjambret guru, NI (38) di jalan Latumeten, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (11/11/2018) pagi.
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iverson Manossoh mengatakan kejadian itu bermula saat NI hendak berolahraga. Ia berjalan kaki dari rumahnya di Latumeten ke RPTRA Kalijodo.
Saat di jalan, ia kemudian dipepet oleh dua remaja menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mengambil handphone, aksi tarik menarik terjadi, membuat satu pelaku, BA, terjatuh.
“Kejadian itu mengundang perhatian warga. Warga kemudian langsung mengamankannya,” kata Kapolsek ketika dihubungi, Senin (12/11/2018).
Hingga berita di tulis, polisi sendiri masih mengembangkan kasusnya. BA masih dimintai keterangan dan menunjukan temannya. Kuat dugaan, kejadian ini bukanlah pertama, sebab penjambretan kerap terjadi di kawasan itu.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin mengatakan pelaku merupakan pelajar, sementara korbannya merupakan guru. Meski berkaitan namun keduanya tidak satu tempat. “Sekolahnya berbeda,” tegas Supriatin.
Hasil pemeriksaan sementara, Supriatin melanjutkan pelaku nekat menjambret lantaran membutuhkan uang. Rencananya handphone hasil penjambretan digunakan untuk mentraktir sejumlah teman-temannya.
Kini akibat perbuatannya, selain terancam putus sekolah, BA bakal mendekam di penjara dengan hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan.
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iverson Manossoh mengatakan kejadian itu bermula saat NI hendak berolahraga. Ia berjalan kaki dari rumahnya di Latumeten ke RPTRA Kalijodo.
Saat di jalan, ia kemudian dipepet oleh dua remaja menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mengambil handphone, aksi tarik menarik terjadi, membuat satu pelaku, BA, terjatuh.
“Kejadian itu mengundang perhatian warga. Warga kemudian langsung mengamankannya,” kata Kapolsek ketika dihubungi, Senin (12/11/2018).
Hingga berita di tulis, polisi sendiri masih mengembangkan kasusnya. BA masih dimintai keterangan dan menunjukan temannya. Kuat dugaan, kejadian ini bukanlah pertama, sebab penjambretan kerap terjadi di kawasan itu.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin mengatakan pelaku merupakan pelajar, sementara korbannya merupakan guru. Meski berkaitan namun keduanya tidak satu tempat. “Sekolahnya berbeda,” tegas Supriatin.
Hasil pemeriksaan sementara, Supriatin melanjutkan pelaku nekat menjambret lantaran membutuhkan uang. Rencananya handphone hasil penjambretan digunakan untuk mentraktir sejumlah teman-temannya.
Kini akibat perbuatannya, selain terancam putus sekolah, BA bakal mendekam di penjara dengan hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan.
(ysw)