Penyerang Polsek Penjaringan Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Sabtu, 10 November 2018 - 17:42 WIB
Penyerang Polsek Penjaringan...
Penyerang Polsek Penjaringan Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
A A A
JAKARTA - Rohandi pelaku penyerangan Polsek Penjaringan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polres Jakarta Utara. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto mengatakan, pemeriksaan kejiwaan pada pelaku dilakukan di Polres Jakarta Utara agar bisa diawasi lebih lanjut. Maka itu, saat ini tersangka pun berada di tahanan Polres Jakarta Utara.( Baca: Ini Alasan Rohandi Nekat Serang Polsek Penjaringan )

"Kita jadwalkan pemeriksaan kejiwaannya ya nanti. Saat ini kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi, sejauh ini sudah ada empat saksi," ujarnya pada wartawan, Sabtu (10/11/2018).

Sementara itu, Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar menambahkan, akibat perbuatannya itu yang telah melukai anggota Polsek Penjaringan, Rohandi pun terancam dikenakan dua pasal berlapis. Adapun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin.

"Pasal 213 KUHP karena penyerangan (terhadap) anggota, dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4795 seconds (0.1#10.140)