Edarkan Sabu di Ulujami, Lay Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pria berinisial H alias Lay karena mengedarkan sabu di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina menjelaskan, soal penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan H Dilun, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari informasi itu, anggotanya lantas melakukan observasi di sekitar lokasi.
"Hasilnya, kami dapatkan informasi kalau pelaku berinisial H alias Lay dan anggota lalu melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaannya," ujarnya pada wartawan, Sabtu (10/11/2018).
Setelah diketahui keberadaannya, kata dia, polisi lalu melakukan penangkapan pada pelaku di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 36 gram dan 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Untuk bandarnya sedang kami kejar," kata Maulana.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Maulana J Karepesina menjelaskan, soal penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan H Dilun, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari informasi itu, anggotanya lantas melakukan observasi di sekitar lokasi.
"Hasilnya, kami dapatkan informasi kalau pelaku berinisial H alias Lay dan anggota lalu melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaannya," ujarnya pada wartawan, Sabtu (10/11/2018).
Setelah diketahui keberadaannya, kata dia, polisi lalu melakukan penangkapan pada pelaku di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 36 gram dan 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Untuk bandarnya sedang kami kejar," kata Maulana.
(mhd)