Penipuan Jual Beli Berlian, Ibnu Tak Berdaya Dicokok di Rumahnya
A
A
A
JAKARTA - Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pelaku penipuan bernilai ratusan juta rupiah. Pelaku berpura-pura ingin membeli berlian kepada korban.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku bernama Ibnu Arief membawa kabur berlia milik Aldy Tirta. Korban ketika itu didatangi pelaku yang mengaku akan membeli berlian yang hendak dijual korban.
"Setelah pertemuan itu kemudian terjadi kesepakatan berlian dihargai Rp110 juta. Pelaku melakukan pembayaran dengan menggunakan tiga lembar cek bank," katanya, Kamis (8/11/2018).
Korban yang memang sudah mengenal pelaku percaya begitu saja. Dia membiarkan pelaku membawa berliannya. Namun, saat berusaha mencairkan cek yang diberikan oleh pelaku, korban terkejut karena cek itu ternyata bodong.
Karena merasa tertipu, korban lalu melapor ke Polsek Pesanggrahan. Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan serta berupaya mencari keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di bilangan Pesanggrahan. "Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP," pungkasnya.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku bernama Ibnu Arief membawa kabur berlia milik Aldy Tirta. Korban ketika itu didatangi pelaku yang mengaku akan membeli berlian yang hendak dijual korban.
"Setelah pertemuan itu kemudian terjadi kesepakatan berlian dihargai Rp110 juta. Pelaku melakukan pembayaran dengan menggunakan tiga lembar cek bank," katanya, Kamis (8/11/2018).
Korban yang memang sudah mengenal pelaku percaya begitu saja. Dia membiarkan pelaku membawa berliannya. Namun, saat berusaha mencairkan cek yang diberikan oleh pelaku, korban terkejut karena cek itu ternyata bodong.
Karena merasa tertipu, korban lalu melapor ke Polsek Pesanggrahan. Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan serta berupaya mencari keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di bilangan Pesanggrahan. "Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP," pungkasnya.
(thm)