Belasan Ribu Pegawai Kontrak Pemkot Bekasi Belum Digaji

Rabu, 07 November 2018 - 21:06 WIB
Belasan Ribu Pegawai...
Belasan Ribu Pegawai Kontrak Pemkot Bekasi Belum Digaji
A A A
BEKASI - Belasan ribu pegawai kontrak di Kota Bekasi harus menelan pil pahit selama dua bulan ke depan. Sebab, pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum mendapatkan gaji selama sebulan.

Bahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga telat diberikan. Padahal nilainya sudah dipotong 40 persen oleh pemerintah daerah.

Alhasil, kinerja pegawai kontrak diproyeksikan bakal menurun karena belum digaji tersebut. "Jangankan gaji bulan Oktober, penandatanganan berkas gaji saja belum kita teken. Seharusnya berkas sudah kita teken akhir bulan Oktober lalu," kata AG (28) pegawai TKK di Pemkot Bekasi.

AG terpaksa menggunakan uang tabungan sekitar Rp5 juta untuk menutupi kebutuhan keluarga untuk bulan November ini. Seharusnya, kata dia, gaji untuk bulan Oktober sudah diterima pegawai TKK pada tanggal 1-3 bulan November. AG tidak tahu sampai kapan gajinya ditunda oleh pemerintah daerah.

Dia dan teman-temannya juga tidak mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah. Namun informasi yang berkembang di aparatur setempat, pemicu keterlambatan gaji TKK dan TPP PNS karena adanya defisit anggaran senilai Rp900 miliar. Pemkot Bekasi kemudian membentuk tim di 56 kelurahan untuk menagih PBB masyarakat guna menutupi kekurangan anggaran itu.

Pegawai lainya, TD (35) mengaku ingin langsung digaji oleh pemerintah dan sesuai jadwal seperti biasanya. Sehingga, semua pegawai kebingungan karena belum digaji tersebut. "Kalau tidak digaji sampai akhir Desember, yah saya nggak tahu nanti pakai uang dari mana untuk menutupi kebutuhan hidup," katanya.

Bahkan, pegawai TKK lainnya WH (26) mengaku, sampai menjual cincin emas ibu mertuanya sekitar Rp1,2 juta untuk keperluan sehari-hari. Dia terpaksa melakukan hal itu karena ketiadaan uang tabungan untuk keperluan rumah tangga. Menurut dia, telatnya pembayaran gaji baru pertama kali terjadi di kalangan TKK terutama pada triwulan ke empat atau akhir tahun.

Biasanya, kata dia, keterlambatan gaji rutin dialami TKK pada awal tahun saja karena menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi."Gaji kami kan dari APBD, beda dengan PNS yang gajinya dari APBN. Tapi tunjangan PNS diambil dari APBD, kalau mereka nggak dapat tunjangan apalagi kami nggak akan dapat gaji dulu," ujarnya.
Saat ini, jumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)