Ini Kata Anies Menjawab Teguran Kemendagri soal Kekosongan Wagub
A
A
A
JAKARTA - Hampir tiga bulan sudah kursi wakil gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan sejak ditinggal Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan maju di Pilpres 2019, pada 10 Agustus lalu. Karena lamanya kekosongan jabatan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai-sampai menegur Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Menanggapi teguran Kemendagri tersebut, Anies menegaskan, selama ini selalu mengikuti aturan main bahwa nama cawagub DKI bukan ditentukan sepenuhnya oleh gubernur, melainkan dari parpol pengusung di Pilgub DKI 2017, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.
“Jadi yang harusnya proses cepat itu parpol, karena di (aturan) perundangannya begitu. Kemudian (setelah parpol mengusulkan nama), mereka kirimkan ke gubernur, lalu gubernur kirimkan ke DPRD,” ujar Anies di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, jika seandainya dia sudah mendapatkan nama calon yang diputuskan oleh parpol pengusung, tentu dia segera memproses nama kandidat tersebut ke DPRD DKI Jakarta. Namun, hingga kini nama pengganti Sandiaga belum dirampungkan oleh Gerindra dan PKS.
Anies mengaku tak bisa menargetkan kapan dia bakal memiliki pendamping dalam mengurus Ibu Kota. “Sebelum saya terima (nama pengganti Sandiaga dari PKS dan Gerindra), saya enggak bisa buat target. Saya menunggu begitu ada nama dari partai, baru saya proses,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri menegur Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi akibat masih kosongnya jabatan wakil gubernur di Jakarta. Dalam surat yang dikirimkan Jumat (2/11/2018) lalu, Kemendagri meminta Anies dan Prasetio memikirkan pengganti Sandiaga Uno. Surat bernomor 122.31/8779/OTDA itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono.
“Karena DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi, disarankan untuk segera melaksanakan pengisian jabatan wakil gubernur,” kata Soni, sapaan Sumarsono, lewat surat itu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam); Mendagri; Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg); dan Sekretaris Kabinet (Seskab).
Menanggapi teguran Kemendagri tersebut, Anies menegaskan, selama ini selalu mengikuti aturan main bahwa nama cawagub DKI bukan ditentukan sepenuhnya oleh gubernur, melainkan dari parpol pengusung di Pilgub DKI 2017, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.
“Jadi yang harusnya proses cepat itu parpol, karena di (aturan) perundangannya begitu. Kemudian (setelah parpol mengusulkan nama), mereka kirimkan ke gubernur, lalu gubernur kirimkan ke DPRD,” ujar Anies di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, jika seandainya dia sudah mendapatkan nama calon yang diputuskan oleh parpol pengusung, tentu dia segera memproses nama kandidat tersebut ke DPRD DKI Jakarta. Namun, hingga kini nama pengganti Sandiaga belum dirampungkan oleh Gerindra dan PKS.
Anies mengaku tak bisa menargetkan kapan dia bakal memiliki pendamping dalam mengurus Ibu Kota. “Sebelum saya terima (nama pengganti Sandiaga dari PKS dan Gerindra), saya enggak bisa buat target. Saya menunggu begitu ada nama dari partai, baru saya proses,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri menegur Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi akibat masih kosongnya jabatan wakil gubernur di Jakarta. Dalam surat yang dikirimkan Jumat (2/11/2018) lalu, Kemendagri meminta Anies dan Prasetio memikirkan pengganti Sandiaga Uno. Surat bernomor 122.31/8779/OTDA itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono.
“Karena DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi, disarankan untuk segera melaksanakan pengisian jabatan wakil gubernur,” kata Soni, sapaan Sumarsono, lewat surat itu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam); Mendagri; Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg); dan Sekretaris Kabinet (Seskab).
(thm)