Efesiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Ubah Sistem Penggunaan Kartu Sehat

Jum'at, 02 November 2018 - 05:29 WIB
Efesiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Ubah Sistem Penggunaan Kartu Sehat
Efesiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Ubah Sistem Penggunaan Kartu Sehat
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengubah prosedur pelayanan program berobat gratis Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemegang Kartu Sehat yang bisa digunakan langsung ke rumah sakit, kini di ubah harus mendapat rujukan terlebih dahulu demi efisiensi anggaran daerah.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, penggunaan Kartu Sehat terpaksa diubah penggunaanya oleh pemerintah. Jadi, masyarakat yang ingin menggunakan kartu jaminan kesehatan tersebut harus melalui rujukan."Sebelum ke RS, harus menggunakan rujukan dari Puskesmas setempat," kata Rahmat Effendi pada Kamis, 1 November 2018 kemarin.

Menurut Rahmat, dengan adanya sistem baru penggunaan KS NIK maka ada keterlibatan penuh kepada seluruh puskesmas. Sebab, fungsi pelayanan dasar itu akan memutuskan rujukan ke rumah sakit tipe D, dan baru bisa dirujuk ke RSUD. "Kalau dari semua rujukan itu tidak memadai, baru dirujuk ke rumah sakit swasta," ucapnya.

Adanya pengubahan cara pemakaian KS NIK ini, lanjut dia, berdasarkan hasil evaluasi selama satu tahun. Sehingga, ditemukan banyak penggunaan kartu tersebut tidak efisien dan bisa dikatakan tidak efektif. "Itu yang membuat perubahan prosedur, untuk mengesiensi anggaran daerah saat ini," ungkapnya.

Rahmat menjelaskan, temuan itu semisal pasien batuk, pilek, pusing, diare, dan penyakit ringan lainnya langsung mendatangi RS swasta dan menginginkan konsultasi langsung dengan dokter spesial. Padahal kalau hanya sakit seperti itu, cukup ke Puskesmas saja. Apalagi, dokter Puskesmas juga sanggup menanganinya.

Ditambah lagi, banyak pemegang kartu KS memilih untuk langsung berobat ke rumah sakit swasta, karena enggan berobat ke RSUD Kota Bekasi. Karena, di rumah sakit pelat merah itu, pengguna KS diberikan pelayanan kelas III. "Sistemnya ini yang coba kami perbaiki, supaya penanganan kegawatdaruratan tetap jalan, yang sakit ringan juga tetap tertangani," katanya.

Meski demikian, Rahmat enggan berkomentar seputar fakta pembengkakan anggaran daerah terkait program berobat gratis itu. "Ini bukan soal biaya yang bengkak, tapi sistem. Kalau soal bengkak, jaminan kesehatan nasional saja itu luar biasa (bengkaknya), tapi memang penggunaaanya harus kembali ditata," ujarnya.

Rahmat mengakui, hingga Oktober 2018, alokasi dana KS-NIK yang dianggarkan pada APBD 2018 sebesar Rp200 miliar, telah terpakai. Sehingga dia berharap, dana sebesar itu bisa lebih efisien pada tahun anggaran selanjutnya. Berdasarkan data, alokasi anggaran KS NIK tahun 2017 sebesar Rp90 miliar.

Kemudian tahun 2018 anggaran tersebut naik menjadi Rp200 miliar. Dana itu untuk mengcover 743.000 kepala keluarga yang memiliki kartu sehat. "Penggunaan kartu sehat memang harus terkontrol, boleh langsung ke rumah sakit jika itu memang darurat," tambah Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto Saidi.

Kusnanto mengakui, saat ini pelayanan pengguna kartu sehat di RSUD mendapat layanan kelas III. Tapi biaya kesehatan itu seluruhnya sudah ditanggung oleh pemerintah daerah. "Hanya ditambah ada rujukannya saja, semuanya tetap sama dengan bebas biaya, karena Kartu Bekasi Sehat diperuntukan untuk warga Bekasi," tegasnya.

Sementara salah seorang pengguna kartu KS NIK, Adin Renggotampel (30), mengeluhkan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah setempat. Dia yang hendak menjalani operasi mata akibat penyakit katarak di Rumah Sakit Hermina Bekasi, harus diminta surat rujukan dari dinas terkait.

Dia baru mengetahui adanya aturan ini dari pihak rumah sakit ketika berobat pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu. Saat itu, pihak rumah sakit memberikan selembar surat keterangan persetujuan tindakan medis agar diteken oleh pejabat dinas terkait."Keesokan harinya saya bersama keponakan langsung ke Dinas Kesehatan untuk minta persetujuan tindakan medis itu," katanya.

Menurut warga Gang Geseng Mustikasari Nomor 11 RT 04/04, Mustikajaya ini, seharusnya pemerintah daerah menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat sejak beberapa bulan lalu. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih menyiapkan diri untuk meminta surat persetujuan ke dinas terkait.

"Pelayanan sebelumnya tidak perlu surat persetujuan, baru kali ini saja dadakan diminta surat persetujuan. Untungnya di dinas tidak berbelit, hanya beberapa menit saja," ujarnya. Meski demikian, dia mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang menjaminkan biaya kesehatan untuk warganya dan keberadaanya tetap dipertahankan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5418 seconds (0.1#10.140)