152 Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT-610 Sudah Diambil DNA
A
A
A
JAKARTA - Pusdokkes Polri menyatakan dari 191 keluarga korban yang melaporkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, sebanyak 152 keluarga korban telah diambil sampel DNA-nya.
Kepala Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Arthur Tampi mengatakan, sebanyak 24 kantong jenazah yang tiba di RS Polri, Kramat Jati pada Selasa, 30 Oktober kemarin itu isinya body part atau potongan tubuh. Adapun 24 kantong jenazah itu tengah dicocokan dengan data antemortem, yang mana sudah didapatkan dari keluarga korban sebanyak 185 data antemortem.
"Antemortem yang sudah kita dapatkan jumlahnya 185, untuk sampel DNA yang sudah diambil 152, kemarin kan 147 sampel DNA," ujarnya pada wartawan, Rabu (31/10/2018).
Menurut Arthur, sampel antemortem, DNA, dan postmortem itu bakal dilakukan profiling. Bila dalam tahap pencocokan antemortem dengan postmortem belum membuahkan hasil, akam dilakukan pencocokan melalui DNA.
"Untuk DNA, hasilnya sekitar 4-8 hari dari lab DNA. Nanti akan kita rilis mana yang teridentifikasi. Terkait biaya, proses identifikasi itu semuanya ditanggung Polri yah" tuturnya.
Adapun pengambilan DNA, tambahnya, itu hanya bisa dilakukan pada orang yang memiliki garis keturunan sedarah. Misalkan, bila bapaknya menjadi korban, yang bisa diambil DNA anak atau orang tua korban.
Bila si anak yang jadi korban, sampel DNA bisa diambil dari adik, kakak, dan orang tuanya. Sedang sejauh ini, kebanyakan yang datang paman tak sedikit yang datang dan melapor itu paman ataupun kerabatnya.
Kepala Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Arthur Tampi mengatakan, sebanyak 24 kantong jenazah yang tiba di RS Polri, Kramat Jati pada Selasa, 30 Oktober kemarin itu isinya body part atau potongan tubuh. Adapun 24 kantong jenazah itu tengah dicocokan dengan data antemortem, yang mana sudah didapatkan dari keluarga korban sebanyak 185 data antemortem.
"Antemortem yang sudah kita dapatkan jumlahnya 185, untuk sampel DNA yang sudah diambil 152, kemarin kan 147 sampel DNA," ujarnya pada wartawan, Rabu (31/10/2018).
Menurut Arthur, sampel antemortem, DNA, dan postmortem itu bakal dilakukan profiling. Bila dalam tahap pencocokan antemortem dengan postmortem belum membuahkan hasil, akam dilakukan pencocokan melalui DNA.
"Untuk DNA, hasilnya sekitar 4-8 hari dari lab DNA. Nanti akan kita rilis mana yang teridentifikasi. Terkait biaya, proses identifikasi itu semuanya ditanggung Polri yah" tuturnya.
Adapun pengambilan DNA, tambahnya, itu hanya bisa dilakukan pada orang yang memiliki garis keturunan sedarah. Misalkan, bila bapaknya menjadi korban, yang bisa diambil DNA anak atau orang tua korban.
Bila si anak yang jadi korban, sampel DNA bisa diambil dari adik, kakak, dan orang tuanya. Sedang sejauh ini, kebanyakan yang datang paman tak sedikit yang datang dan melapor itu paman ataupun kerabatnya.
(whb)