Beredar Video Penculikan Anak di Ciputat, Polisi: Itu Hoaks

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 17:26 WIB
Beredar Video Penculikan Anak di Ciputat, Polisi: Itu Hoaks
Beredar Video Penculikan Anak di Ciputat, Polisi: Itu Hoaks
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebuah video berisi adegan mencekam diduga soal penculikan beredar di media sosial. Dalam video, terlihat seorang pelaku merangkul bocah balita seraya menempelkan sebilah pisau ke bagian leher bocah malang tersebut.

Dalam unggahan video disebutkan, jika kejadian itu adalah peristiwa penculikan anak yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu akun di instagram menuliskan, agar masyarakat berhati-hati dengan ulah penculik yang kian berani beraksi di keramaian.

"Waspada kelas tinggi buat semuanya Ini kejadian jelas dan fakta sudah terang terangan #PENCULIKAN semakin merajarela dan berani di keramaian Kejadian ini telah terjadi di Kedaung Ciputat Tangsel. So,... Buat emak-emak dan Baba-Baba yg punya BOCAH BOCAH BALITA BATITA AGAR SELALU WASPADA SELALU DI PANTAU DR TINDAK KRIMINALITAS," tulis akun Explorebenda sebagaimana dikutip, Sabtu (27/10/2018).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono langsung membantahnya. Menurut dia, video yang diunggah tersebut bukan terjadi di wilayah Ciputat.

"Tidak ada kejadian seperti itu di Ciputat. Saya minta masyarakat jangan asal mengunggah video, dikroscek dulu, karena nanti bisa meresahkan masyarakat lainnya," kata Donni.

Dijelaskan Donni, peristiwa yang ditampikan dalam video diduga terjadi di daerah Jambi pada pertengahan tahun 2010 silam. Ketika itu, polisi berhasil menyelamatkan bocah yang disandera oleh seorang pelaku berpenutup kepala dari kain sarung.

"Itu kejadian di Jambi tahun 2010. Jadi Polresta Jambi berhasil menyelamatkan bocah itu dari perampok yang gagal beraksi," tambahnya.

Lebih lanjut, dia meminta kepada masyarakat luas agar tak langsung memercayai begitu saja apa yang diunggah di media sosial. Apalagi menyangkut hal-hal yang sensitif dan mengundang keresahan seperti itu.

"Itu sudah jelas Undang-Undangnya, jadi akan berlaku konsekuensi hukum bagi siapapun yang menyebarkan," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6759 seconds (0.1#10.140)