Pajak Belum Penuhi Target, Pemkot Bekasi Tebangi Reklame Tak Berizin

Kamis, 25 Oktober 2018 - 18:13 WIB
Pajak Belum Penuhi Target, Pemkot Bekasi Tebangi Reklame Tak Berizin
Pajak Belum Penuhi Target, Pemkot Bekasi Tebangi Reklame Tak Berizin
A A A
BEKASI - Pencapaian target pemasukan dari pajak reklame tahun 2018 terancam tak terpenuhi. Karena dari target Rp89 miliar pada tahun ini baru terpenuhi Rp29 miliar.
Penyebabnya, banyak wajib pajak reklame yang ogah membayar kewajibannya. Namun, pemerintah setempat terus menggenjot perolehan pajak retribusi dari sektor reklame tersebut.

Kabid Pengendalian Ruang, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, penyebab turunnya pajak reklame disebabkan para pemilik reklame kerap berpura-pura tak mengetahui adanya kewajiban pajak yang harusnya mereka bayarkan pada pemerintah.

Alasan lainya, kata dia, belum tercapainya target pajak reklame disebabkan oleh berbagai alasan. Terutama bagi pemilik reklame dalam ruangan atau di dalam mall, yang secara jelas pura-pura mengabaikannya.

Meski demikian, saat ini Zeno belum bisa menyebutkan jumlah reklame yang habis masa izin atau tak berizin berhasil ditertibkan dan masih dilakukan penyisiran hingga kini.

Hingga Rabu 24 Oktober 2018, sudah ada 25 reklame berbagai ukuran ditertibkan Pemerintah Kota Bekasi, kemarin. Selain tak berizin, reklame tersebut sudah tak layak berdiri.

"Langsung kita tebang, sebab dari data yang kami peroleh mereka sudah tak lagi berizin, jadi penindakan tegas yang kita lakukan dengan menebang papan reklame mereka," ujarnya.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, upaya penertiban reklame liar itu bertujuan menggenjot target Pendapatan Asli Daerah dari pajak reklame senilai Rp89 miliar. Sebab, disinyalir masih banyak reklame bodong berdiri diwilayahnya.

"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD untuk pembiayaan diantaranya melalui sumber pajak reklame," jelasnya.

Menurutnya, penertiban juga dibarengi dengaan penataan estetika kota yang sudah tidak layak. Seperti fasilitas pemerintah berupa imbauan taat bayar pajak yang perlu diperbaharui.

Apalagi, penyisiran terhadap reklame tak berizin dan habis masa izinnya dilakukan hingga akhir 2018. Sehingga, pemerintah bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)