Dana Hibah Bekasi Rp2,09 Triliun Belum Bisa Terealisasi

Senin, 22 Oktober 2018 - 05:16 WIB
Dana Hibah Bekasi Rp2,09...
Dana Hibah Bekasi Rp2,09 Triliun Belum Bisa Terealisasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta baru membahas proposal permintaan dana bantuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp2,09 triliun. DKI butuh dokumen rencana kelanjutan penggunaan dana bantuan keuangan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari mengungkapkan, proposal permintaan dana bantuan keuangan baru diajukan Pemkot Bekasi pada 15 Oktober 2018 lalu. Untuk itu, dana tersebut tak bisa cair tahun ini lantaran Kebijakan Umum Anggaran dan Priorits Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 baru berjalan. Artinya, proposal ini akan dibahas dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (-TAPD)dan DPRD DKI.

“Bantuan keuangan itu berdasarkan peraturan menteri dalam negeri bersifat tidak wajib. Ini bentuknya kan kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan kami," kata Premi, Minggu (21/10/2018).

Premi menjelaskan, Pemkot Bekasi mengajukan dana bantuan sebesar Rp1 triliun. Namun, mereka merevisinya menjadi Rp2,09 triliun. Menurutnya, dana hibah tersebut bakal digunakan untuk pembangunan jalan layang Cipendawa, jalan layang Rawa Panjang, dan jalan Siliwangi. Selain konstruksi, Pemkot Bekasi juga mengalokasikan untuk pembebasan lahan.

Sebelumnya, kata Premi, Pemprov DKI juga telah memberi bantuan keuangan kepada Pemkot Bekasi untuk flyover Cipendawa dan flyover Rawa Panjang pada tahun anggaran 2017. Kedua proyek masih berproses hingga Desember 2018 ini.

"Pemkot Bekasi belum mengaudit dan melaporkan ke Pemprov DKI. Mereka mempertanggungjawabkannya pada 2019. Kami perlu dokumen perencanaan teknisnya yang sudah dipakai dan kelanjutannya," ungkapnya.

Premi menegaskan bantuan keuangan untuk Pemkot Bekasi yang diajukan sebesar Rp2,09 triliun tidak mesti dipenuhi seluruhnya. Pencairan dana tergantung dari kelengkapan proposal dan kondisi penerimaan asli daerah (PAD) Pemprov DKI.

“Pencairan baru akan dilakukan setelah APBD 2019 disahkan,” ungkapnya. (Baca Juga: Polemik Bantargebang, Bekasi Minta Tambahan Uang Sampah )

Beberapa waktu lalu, Pemkot Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari Tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, apabila Pemprov DKI tidak memberikan hibah.

Hasilnya, truk sampah DKI dihentikan Dishub Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, setelah gerbang tol Bekasi Barat sejak Rabu (17/10/2018). Penghentian truk-truk sampah itu dilakukan lantaran adanya evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang.

Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.

Pemkot Bekasi ingin memberlakukan jam terbatas untuk pengangkutan sampah DKI Jakarta ke Bekasi kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yaitu pukul 21.00 Wib sampai 05.00 Wib.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meminta Pemkot Bekasi memahami aturan pencairan dana hibah. Menurutnya, untuk mengeluarkan dana hibah, ada mekanisme penganggaran yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Pak Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi seharusnya tahu mekanisme anggaran. Enggak bisa mendadak minta, bisa minta tiba-tiba begitu," ungkapnya. (Baca Juga: Anies Beberkan Polemik Isu Sampah dengan Pemkot Bekasi )

Wakil Ketua Badan Anggran itu pun menilai dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi sebanyak Rp2,09 triliun terlalu berlebihan. Dia meminta agar Pemkot tidak mengeluarkan ancaman terkait distribusi sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)