‎Anies Optimistis Enam Bulan ke Depan Jakarta Bebas Reklame

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 06:04 WIB
‎Anies Optimistis...
‎Anies Optimistis Enam Bulan ke Depan Jakarta Bebas Reklame
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tegakan aturan dalam menyelenggarakan reklame di Jakarta. Selama enam bulan ke depan, wilayah Jakarta bebas reklame.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta yang aman, tertib, nyaman, dan indah, Pemprov DKI Jakarta memulai operasi penertiban reklame. "Dalam waktu enam bulan hingga satu tahun kedepan, Jakarta bebas dari papan tiang reklame," kata Anies pada Jumat, 19 Februari 2018 kemarin.

Anies menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah Rp964 miliar atau sekitar sekitar 3% sumbangan total PAD.

Walaupun pajak reklame turut menyumbang PAD, namun, Pemprov DKI tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam mengelola Jakarta. Yaitu aspek penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk diketahui sebelumnya Pemprov DKI menertibkan papan reklame di Jalan HR Rasuna Said samping Kantor KPK. Sebelum dilakukan penertiban, emilik bangunan reklame telah diberi peringatan untuk membongkar bangunannya karena melanggar izin. Setelah diberi surat peringatan (SP1 sampai dengan SP3) dan tidak ada tindak lanjut.

Pemprov DKI Jakarta pun menertibkan dengan memasang stiker/spanduk penanda peringatan untuk selanjutnya dibongkar. Pemilik bangunan reklame yang melanggar izin diharapkan membongkar sendiri bangunan miliknya.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan.

Jika peringatan tersebut tidak segera ditindak lanjut, pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin untuk memasang reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu menuturkan, di Jakarta ada sebanyak 135 tiang reklame yang sudah diberikan SP 1,2 dan 3. Menurutnya, 60 tiang reklame langkah awal yang akan ditertibkan di kawasan kendali ketat. Selanjutnya, penertiban merambah ke kawasan kendali sedang dan rendah.

Yani berharap setelah dikasih tanda pelanggaran para pemilik biro reklame koperatif, mencopot reklame tertayang dan kontruksi bangunan harus diambil. Apabila tidak dilakukan, pihaknya akan memotong sendiri dan asetnya menjadi milik Pemprov DKI.

"Kalau Pemerintah yang motong berarti pemerintah kan mengeluarkan dana. Karena kita prediksi satu kali potong ini Rp50-60 juta. Karena harus sewa kren yang mahal per jam sekian, tukang las dan sebagainya. Berarti harus ada kas pemerintah yang dikeluarkan. Kalau pemerintah yang potong berarti barangnya akan jadi aset dari pada pemerintah," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)