Tunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPK

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 12:52 WIB
Tunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPK
Tunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPK
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menindak tegas terhadap sejumlah pengusaha reklame yang tidak taat pajak kepada pemerintah. Penindakan terhadap sejumlah reklame yang belum bayar pajak dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap reklame raksasa yang tak jauh dari gedung KPK.

Sebelum operasi dimulai, Pemprov DKI Jakarta menggelar Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, di Kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/10/2018).

Apel yang dipimpin Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan hukum di Ibu Kota dengan berkolaborasi bersama KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penertiban reklame pertama dilakukan pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media. Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMB - BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya.

Dalam kesempatan ini, Anies beserta jajaran dari Pemprov DKI Jakarta, KPK RI, Kepolisian, dan Kejaksaan turut menyaksikan pemasangan spanduk penanda peringatan pada bagian reklame sepanjang 16 meter.

Spanduk tersebut bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame’. Sementara itu, pembongkaran bangunan reklame akan dilakukan pada Jumat malam.

“Pada hari ini kita memulai sebuah langkah baru, dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK RI," katanya.

Anies menegaskan, mulai hari ini akan dipasangan tanda (peringatan) di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran. Ini pesan untuk semuanya bahwa Ibu Kota tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame (di Jakarta).

"DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tegas Anies di lokasi.

Anies mengakui, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah Rp964 miliar yang menyumbang sekitar 3 persen total PAD.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5807 seconds (0.1#10.140)