Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penipu Uang Mainan Rp1 Miliar

Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:01 WIB
Nyamar Jadi Pembeli,...
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penipu Uang Mainan Rp1 Miliar
A A A
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membongkar kasus penipuan uang mainan di Bundaran Tol JORR, Jalan Wibawa Mukti 1, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka Parsono (40) dan Nanang (34), petugas mengamankan uang mainan miliaran rupiah.

"Kami amankan 100 ikat uang mainan senilai Rp1 miliar dari tangan kedua tersangka, karena masyarakat Bekasi dan sekitarnya banyak yang resah dengan aksi mereka," ujar Kasat Reskim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/7/2018).

Menurutnya, tersangka ditangkap pada Rabu 17 Oktober 2018 pukul 17.00 WIB. Dia menjelaskan, kasus penipuan ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku kerap menipu dengan uang mainan pecahan Rp100 ribu. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Kita lakukan kontak dengan tersangka dan menyamar sebagai pembeli," katanya. (Baca Juga: Polisi Ringkus Penipu Modus Uang "Doraemon" di Bekasi
Setelah itu, kata dia, petugas yang menyamar meminta bertemu tersangka di lokasi penangkapan tersebut. Benar saja, kedua tersangka datang dengan membawa tas berisi uang mainan. Alhasil, beberapa petugas langsung menyergapnya saat mereka bertransaksi di dekat pintu tol Jatiasih itu.

Kedua tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi. Sebab, saat digeledah petugas menemukan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp1 miliar. Pengakuan tersangka, uang mainan tersebut akan ditukar dengan uang Rp500 juta. "Modusnya pelaku menawarkan uang mainan itu seharga Rp500 juta," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, saat ini petugas tengah menginterogasi para tersangka. Apakah uang mainan itu sudah diedarkan para tersangka.

"Kita masih kembangkan, apakah ada warga yang menjadi korban penipuan mereka," katanya.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui cara mereka membuat uang mainan tersebut dan keterkaitan pelaku lainya. "Kasus ini masih lidik," ucapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)