FAKTA: Pemprov DKI Belum Penuhi Hak Bertransportasi Warga Jakarta

Rabu, 17 Oktober 2018 - 10:15 WIB
FAKTA: Pemprov DKI Belum...
FAKTA: Pemprov DKI Belum Penuhi Hak Bertransportasi Warga Jakarta
A A A
JAKARTA - Analis kebijakan transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai, satu tahun masa kerja Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, belum memenuhi hak-hak bertransportasi warga Ibu Kota. Langkah Anies mengganti nama dari OK Otrip menjadi Jak Lingko dinilai belum masuk pada substansi pemenuhan hak warga bertransportasi yang baik.

"Seperti mendapat akses layanan angkutan umum. Prinsip pemenuhan hak bertransportasi warga ini harus diwujudkan secara terencana dalam 4 tahun mendatang. Tidak terus berwacana tanpa konsep nyata memperbaiki pembangunan layanan bagi warga," ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Menurut dia, perbaikan akses dan layanan transportasi akan memberi dampak signifikan pada peningkatan ekonomi kota dan warganya. Sistem transportasi umum massal yang baik otomatis bakal mengurai kemacetan. Jika kemacetan terurai maka mengurangi pemborosan bahan bakar dan waktu perjalanan warga Jakarta, serta menghentikan tekanan stres dan pencemaran udara bagi warga.

"Kota yang tidak macet maka akan memberi udara bersih dan peningkatan kesehatan warga kota. Peningkatan kinerja dan kesehatan warga akan mendongkrak peningkatan atau pertumbuhan kota bagi warganya," jelasnya.

Tigor pun menyarankan agar Pemprov DKI selaku eksekutif segera mematangkan konsep penataan transportasi umum dan segera melakukan perbaikan pada angkutan umum.

"Siapkan kajian, konsep besar dan perencanaan pembangunan akses layanan angkutan umum massal yang selamat, aman, dan nyaman di Jakarta," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)