Gagalkan Perampokan, Siswa SMA Dapat Penghargaan dari Polres Bekasi
A
A
A
BEKASI - Aksi heroik pelajar ini patut ditiru oleh pelajar lainya, bukan beraksi di dalam tawuran pelajar, tapi Muhammad Al Visa (16) berani mengagalkan perampokan. Keberanian pelajar ini pun mendapatkan hasil pengharaan dari Polrestro Bekasi Kota.
Penghargaan itu berupa piagam itu diberikan langsung Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi."Saya salut dengan keberanian korban dalam menghadapi pelaku kejahatan. Tindakan korban perlu diapresiasi dan patut ditiru pelajar lainya," kata Indarto, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, aksi heroik korban bisa dijadikan contoh bagi masyarakat dalam membantu memerangi aksi kriminalitas. Namun, masyarakat tetap diimbau berhati-hati bila menghadapi pelaku kejahatan yang dibekali senjata tajam atau senjata api."Kalau memungkinkan untuk melawan, pelaku harus dilawan. Tapi kalau tidak segera laporkan ke anggota polisi secepatnya," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Al Visa tidak menyangka bisa memperoleh penghargaan dari kepolisian setempat. Niat dia melawan, sebetulnya untuk menyelamatkan ponsel yang dirampas tersangka."Kalau ditanya bangga pasti saya bangga. Saya melawan mereka (pelaku) karena tidak terima ponsel saya diambil paksa," katanya.
Aksi heroik Muhammad terjadi saat dia tengah berjalan kaki di pinggir jalan di Perumahan Kologad, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa, 9 Oktober 2018 lalu. Saat menuju sekolah, tiba-tiba dia dipepet oleh dua remaja bersenjata celurit yang datang menggunakan satu unit sepeda motor.
Pelaku IB (19), yang dibonceng, langsung merebut ponsel korban. Sementara pelaku AS (18) bersiaga di atas sepeda motornya. Perbuatan pelaku memancing reaksi korban yang secara spontan melawannya dengan menarik kembali ponselnya. Bahkan Muhammad sempat merangkul leher keduanya hingga, IB dan AS terjatuh dari atas sepeda motor.
Kesal dengan perlawanananya, kedua pelaku sempat memukul Muhammad hingga memancing perhatian warga setempat. Tanpa perlawanan, IB dan AS diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pondokgede untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum penjara di atas lima tahun.
Penghargaan itu berupa piagam itu diberikan langsung Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi."Saya salut dengan keberanian korban dalam menghadapi pelaku kejahatan. Tindakan korban perlu diapresiasi dan patut ditiru pelajar lainya," kata Indarto, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, aksi heroik korban bisa dijadikan contoh bagi masyarakat dalam membantu memerangi aksi kriminalitas. Namun, masyarakat tetap diimbau berhati-hati bila menghadapi pelaku kejahatan yang dibekali senjata tajam atau senjata api."Kalau memungkinkan untuk melawan, pelaku harus dilawan. Tapi kalau tidak segera laporkan ke anggota polisi secepatnya," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Al Visa tidak menyangka bisa memperoleh penghargaan dari kepolisian setempat. Niat dia melawan, sebetulnya untuk menyelamatkan ponsel yang dirampas tersangka."Kalau ditanya bangga pasti saya bangga. Saya melawan mereka (pelaku) karena tidak terima ponsel saya diambil paksa," katanya.
Aksi heroik Muhammad terjadi saat dia tengah berjalan kaki di pinggir jalan di Perumahan Kologad, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa, 9 Oktober 2018 lalu. Saat menuju sekolah, tiba-tiba dia dipepet oleh dua remaja bersenjata celurit yang datang menggunakan satu unit sepeda motor.
Pelaku IB (19), yang dibonceng, langsung merebut ponsel korban. Sementara pelaku AS (18) bersiaga di atas sepeda motornya. Perbuatan pelaku memancing reaksi korban yang secara spontan melawannya dengan menarik kembali ponselnya. Bahkan Muhammad sempat merangkul leher keduanya hingga, IB dan AS terjatuh dari atas sepeda motor.
Kesal dengan perlawanananya, kedua pelaku sempat memukul Muhammad hingga memancing perhatian warga setempat. Tanpa perlawanan, IB dan AS diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pondokgede untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)